471 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id |
Polemik perihal tunggakan iuran BPJS di Kelurahan MekarJaya Kecamatan Sukma Jaya Kota Depok, menjadi viral, disebabkan salah persepsi warga masyarakat dalam menginteprestasikan seakan akan petugas RT dan RW menjadi juru tagih.
Disela sela kesibukannya selaku Lurah Mekar Jaya, Zainal Arifin menerima reportaseimdonesia.id diruang kerjanya 13 September 2019 .”Perlu kami jelaskan perihal BPJS yang menjadi viral di media sosial, yakni awalnya diakhir tahun 2018 Pemerintah Pusat menilai ada 19 desa dan 2 diantaranya Kelurahan Mekarjaya dan Kelurahan di Palembang masuk sebagai kandidat, dengan beberapa kriteria, maka pada Januari 2019 ditetapkanlah Nota Kesepahaman antara BPJS Pusat dengan Kelurahan Mekarjaya ” Ungkap Zainal.
” Dari Nota Kesepahaman tersebut BPJS Pusat memberikan data bagi warga yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)./BPJS maupun tunggakan para peserta JKN/BPJS, dimana target tahun 2019 untuk warga Mekarjaya adalah 90%, sedangkan yang sudah terdaftar hingga saat ini adalah 81,7%, dan tunggakan iuran BPJS mencapai Rp 9 milyar hingga akhir Juli 2019 “Papar Zainal.
“Menunjuk Surat Edaran Walikota Depok nomor 440/351-Dinkes tanggal 15 Juli 2019 .Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional , kemudian pada tanggal 1 Agustus 2019 kami mengadakan rapat bersama RT dan RW serta dari BPJS, dalam kesepakatan maka kami dari Kelurahan menerbitkan surat kepada RW dan RT mengenai himbauan , mohon digaris bawahi adalah himbauan kepada warga yang menunggak iuran JKN/BPJS nya untuk dapat melunasi , jadi bukan menagih “Imbuh Zainal.
” Sebelum RT dan RW berinteraksi langsung dengan warga sudah saya pesankan agar penyampaiannya adalah secara santun,bijaksana dan kekeluargaan, agar tidak menimbulkan salah tafsir atau persepsi, namun kenyataannya warga menganggap himbauan itu adalah semacam tagihan untuk melunasi tunggakan melalui RT dan RW ” Kata Zainal.
“Untuk itu saya tegaskan kembali, bahwa surat yang diterbitkan oleh Kelurahan melalui RT dan RW adalah himbauan bukan penagihan, saya harapkan dari penjelasan ini warga masyarakat Mekarjaya dapat memahami dan harap menjadi maklum adanya, apabila dalam penyampaian berupa tagihan, maka harus ada MOU dan Komitmen untuk RT dan RW dengan,dibekali surat tugas dari BPJS ” ucap Zainal.
“Mengingat ini merupakan program Nasional serta merupakan jalinan kerjasama, tentunya kami turut mendukung agar,suksesnya program ini, menurut hemat kami bahwa untuk penagihan seyogyanya dilakukan oleh pegawai BPJS, dan RT maupun RW hanya mendampingi saja, dalam arti pihak Kelurahan hanya mitra dari BPJS “Pungkas Zainal.
Penulis : Koes
Editor. : Agus