Jakarta,reportaseindonesia.id | Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.iK, M.Si didampingi Kapolsek Koja Kompol Sri Suhartatik, SH telah menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian uang mesin ATM milik Bank Swasta di wilayah Koja Jakarta Utara, pada Selasa (28/2/2020).
Kegiatan konferensi pers berlangsung di Mapolsek Koja Jl. Bhayangkara Tugu, Rt. 9/1 Kec. Koja Jakarta Utara dengan menghadirkan 4 orang tersangka berikut sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku masing masing berinisial DW, SY, FD dan PK.
Para tersangka melakukan pencurian dengan cara mengganjal Exit Shutter ATM menggunakan obeng sehingga uang keluar tetapi tidak mengurangi saldo dalam rekening.

“Para tersangka mencari sasaran ATM model lama yang masih menggunakan tipe Exit Shutter, dan pelaku memiliki perannya masing-masing yaitu DW selaku yang mengawasi situasi, SY menghalangi bila ada orang lain, FD berpura-pura ikut antrian ATM dan pelaku PK yang melakukan pencongkelan ATM sekaligus sebagai Kapten dari pelaku lain,” ujar Kapolres.
Sebelumnya keempat pelaku melakukan aksinya di beberapa unit ATM wilayah Koja diantaranya ATM RS. Mulyasari Jl. Plumpang sebanyak 2 ATM dan di Apotik K24 sebanyak 1 ATM.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (agus)