Pelalawan,reportaseindonesia.id (29/1) Kasus lama bersemi kembali bak bagaikan ombak menerjang karang begitu lah bahasa yang tepat untuk PT.Peputra Supra Jaya (PSJ) sang penguasa dan terkesan kebal hukum dulunya. Saat ini PT PSJ tidak berkutik ketika mendapatkan putusan dari MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Namun sangat di sayangkan sudah jelas atas putusan MA tersebut pt psj sampai saat ini masih mencoba untuk mencari celah dan mencari cara dalam mengagalkan eksekusi pengusuran tersebut degan alih-alih para petani plasma di jadikan pion peluncur oleh pihak PSJ
Pt PSJ mengantongi Izin Prinsip degan No.050/TP/1197 tanggal 25 oktober 1995 : persetujuan rencana izin
prinsip dengan rincian : 1.kebun plasma seluas 2500 Ha, 2.Kebun inti seluas
5500 Ha artinya PT PSJ sudah berdiri kokoh sejak puluhan tahun. Tetapi sangat di sayangkan izin-izin dari pt psj banyak kejanggalan. PT PSJ termasuk pt yang bandel dan lincah untuk masalah perizinan. Degan hanya mengantongi izin seadanya namun pt psj bebas dalam beroprasi dan aman dalam tindakan hukum.
Melihat dari kacamata hukum bahwasanya pihak PT NWR telah berhasil untuk memanangkan kasus sengketa lahan tersebut. Tetapi jauh dari apa yang kami pemuda kecamatan langgam harapkan bahwa di dalam kawasan lahan tersebut ada lahan plasma yang di miliki oleh masyarakat tempatan, yang mana harapannya masyarakat itu mampu di berdayakan oleh pihak PT NWR dan saling bersinergi.
Pt PSJ merupakan pt yang selalu menang dalam kasus lahan antara masyarakat atau PT lainnya di persidangan dulunya sehingga mampu berkuasa,” terang Lukman Hakim Tokoh pemuda Desa Langkan Kec Langgam

Firmansya putra desa gondai kecamatan langgam juga menjelaskan Seharusnya PT PSJ tidak menjadikan koperasi yang berada di naungannya sebagai alat untuk menghalangi kegiatan eksekusi. Perkara inikan sudah bergulir begitu lama kenapa PSJ tidak siap dalam hal ini. Banyak cara yang di tempuh untuk melakukan upaya perlawanan tanpa menjadikan anggota koperasi sebagai tameng eksekusi kalau seperti ini kan kami yang terganggu. Kami sangat terusik di tambah lagi dengan pemberitaan akhir-akhir ini dan komentar komentar para tokoh yang tidak memahami masalahnya. Bahkan karena masalah Gondai Pemprov Riau akan mengalami kebangkrutan. Ini yang tidak kita inginkan menjadikan Gondai sebagai ajang pertikaian. Kita mau wilayah kecamatan Langgam aman, bukan tempat kericuhan PT PSJ mesti bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh para petani. Selama inikan PT PSJ hanya berlindung dibawah pemuka pemuka masyarakat sementara atutran UU di kangkangi. Begitu banyak pohon sialang yang di tebang kemudain ditanami sawit sungai juga tercemar .
Senada dengan itu. Tokoh senior pemuda kec Langgam Aan Darlis, S.sos yang juga termasuk pemuda sangat aktif dalam berbagai organisasi di kabupaten pelalawan mengatakan
bahwa tentu kita sangat kecewa akan hal ini karena PT PSJ tidak taat hukum dan peraturan UU yang berlaku di Indonesia . Seharusnya investasi ini di barengi dengan asas prosedural yang berlaku, seperti tidak menanam di kawasan hutan. Sekarang petani sangat di rugikan. Tentu ini berimbas bagi tata kehidupan masyarakat. kita mau kecamatan langgam aman dan tertib.jadi saya sekali lagi saya berharap pt.psj taati putusan yang sudah ada dan jangan lagi timbul permasalahan permasalahan baru yang sifatnya mengusik ketentraman masyarakat kecamatan langgam.jelasnya kepada reportaseindonesia.id melalaui pesan WA