Pelalawan,reportaseindonesia.id |Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Adi Sukemi,ST,MM menyebutkan bahwa begitu pentingnya masyarakat dan juga mahasiswa untuk memahami serta mengetahui proses Demokrasi melalui pemilihan kepada daerah (Pilkada).
Karena melalui pilkada ini adalah cara terbaik untuk menemukan calon pemimpin dan hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan ,Provinsi Riau, Adi Sukemi saat menjadi Narasumber Diskusi Publik dengan tema peranan dan gerakan mahasiswa Riau menyongsong Pilkada serentak tahun 2020, bertempat Digedung Fakultas Hukum Lancang Kuning Pekanbaru, rabu (19/2 /2020).
Adi Sukemi menambahkan, Dalam Era Milenial sekarang saya mengajak agar pemilih tidak Golput ( Golongan Putih ) karena kerugian yang sangat besar bagi masyarakat akibat tindakan golput terhadap proses Demokrasi.
” Masyarakat serta Mahasiswa juga harus cermat mengetahui Visi dan Misi pemimpin yang dipilih, “sebutnya.

Terakhir Ia juga menghimbau agar masyarakat dan mahasiswa Selektif didalam memberikan serta mendapatkan informasi karena menyebarkan berita hoax atau berita bohong adalah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
“ Selektiflah didalam memberi dan menerima informasi berita yang belum kita ketahui sumber kebenarannya sebab berita hoax akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Mahasiswa harus selektif serta bijak menerima informasi dan tidak juga ikut menyebarkan hoax atau berita bohong, “tutupnya.
Diketahui, Hadir juga sebagai narasumber lainnya yaitu, Neil Antariksa, S.H.,M.H (Bawaslu), Abdul Rahman, (KPU Riau ) dan Presiden Mahasiswa Unilak Amir Aripin Harahap dimana
kegiatan diskusi yang berlangsung selama 3 jam tersebut diikuti oleh lebih dari 100 an Mahasiswa Hukum yang memaparkan tentang pilkada serentak di Riau dimulai dari tahapan Pilkada, penyampaian Visi/ Misi serta juga membahas pentingnya Generasi Milenial untuk ikut turut dalam Pilkada serentak.
Diskusi mulai dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unilak, Dr.Fahmi.SH.MH dan
Selain itu juga dilaksanakannya penanda tanganan MOU antara Fakultas Hukum dengan Bawaslu serta KPU
Penulis : Arisman
Editor : Hargono