487 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pelalawan,reportaseindonesia.id |Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan, Abdul Gani melaporkan Nur Dwianto karena diduga melakukan pemalsuan surat dokumen terkait pencabutan mosi tidak percaya terhadap Habibi Hapri selaku ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau
Menurut Abdul Gani surat yang ditandatangani oleh Nur Dwianto masih tertera nama dirinya dibawah namun diganti dengan nama Nur Dwianto.
“Surat yang ditanda tangani itu tertera nama saya dibawah namun yang tanda tangan milik Mas Dwik (Sapaan akrab Nur Dwianto) surat itu bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Habibi Hapri sekaligus mencabut surat mosi tidak percaya kami kepada Habibi Hapri dan inikan sudah melangkahi aturan Organisasi.
Saya selaku ketua DPC PAN Kabupaten Pelalawan yang memiliki legitimasi yaitu SK yang sah sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh mas Dwik ini” ungkap Abdul Gani menuturkan kepada reportaseindonesia.id , kamis (19/3/2020).
Lebih lanjut dikatakan Abdul Gani, Laporanya sudah ditanggapi oleh kepolisian dengan memanggil Zulekka selaku Sekretaris DPD PAN Pelalawan untuk pertama kali.
” Lalu memanggil Nur Dwianto dan selanjutnya polisi juga sudah memeriksa Risfan serta Habibi Hapri, pungkasnya
Penulis : Arisman
Editor : Hargono