Kampar,reportaseindonesia.id | Berdasarkan surat pernyataan dalam rapat bersama Camat Koto Kampar Hulu dengan kepala desa ( Kades), ketua pemuda,Pucuk Adat dan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) Se- Kecamatan Koto Kampar hulu tentang Galian C Sirtu ( Pasir Batu) / Kuari yang diadakan dikantor Camat Koto Kampar Hulu pada tanggal 31 maret tahun 2020 kemarin dan akhirnya Galian C atau Kuari yang beroperasi didesa Tanjung,Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau resmi ditutup.
Adapun isi dari surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Camat Koto Kampar Hulu bersama Kepala desa, ketua pemuda, Pucuk Adat dan BPD Se- Kecamatan koto kampar hulu tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa peserta rapat tetap setuju dan menguatkan pernyataan Kades Se- Kecamatan koto kampar hulu pada tanggal 30 April tahun 2019 lalu dan kesepakatan Ninik Mamak serta masyarakat koto kampar hulu pada tanggal 5 mei tahun 2019 untuk menutup semua Galian C diwilayah kecamatan koto kampar hulu.

2. Diharapkan kepada pemerintah kabupaten Kampar melalui Tim Yustisi / Instansi terkait agar dapat menertibkan dan menutup semua Galian C diwilayah kecamatan koto kampar hulu.
” Saya selaku kepala desa sebagai bawahan tentunya menurut perintah atasan karena Galian C sekarang mayoritas dimanapun masih beroperasi secara Ilegal dan kalau beroperasi secara Legal ( Resmi ) silakan untuk jalan kembali Galian C / Kuari yang ada didesa Tanjung kalau sudah di sah kan, ujar Kepala Desa Tanjung, Sutomi ,SH saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id ,senin siang (13/4/2020).
Sutomi menjelaskan, Penutupan Galian C didesa Tanjung ini sesuai dengan tuntutan dari masyarakat 5 desa dan berdasarkan surat pernyataan dalam rapat bersama Camat Koto Kampar Hulu bersama kepala desa ,ketua pemuda, Pucuk Adat serta ketua BPD Se- Kecamatan Koto Kampar hulu tentang Galian C yang diadakan di kantor camat koto kampar hulu pada tanggal 31 maret tahun 2020 kemarin.
Sehingga kita tidak bisa berdiri sendirinya karena kita kemarin kita membuat kesepakatan itu bersama dan jadi terpaksa kita jalankan.
” Kesepakatan bersama itu tercipta sejak perjanjian didesa gunung malelo pada tanggal 30 April tahun 2019 lalu dan diperkuat oleh kesepakatan Ninik Mamak serta masyarakat koto kampar hulu pada tanggal 5 mei tahun 2019 lalu juga sehingga harus kita jalankan kesepakatan itu secara bersama – sama ,tutup Sutomi,SH.
Penulis Hargono