635 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Pelalawan,reportaseindonesia.id | Pembangunan Mess PT. Arara Abadi Distrik Melako yang terletak di Rawa Odang Ombau didesa Merbau,Kecamatan Bunut,Kabupaten Pelalawan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan hal tersebut dikatakan oleh M. Kalri Putra selaku mantan wakil ketua Himpunan Mahasiswa Pelalawan (Hipmawan) Pekanbaru, Minggu ( 3/5 /2020) kemarin.
“Kami menduga bahwa bangunan itu tidak ada IMB ( Izin Memiliki Bangunan)dan ini tentunya sudah menyalahi prosedur, ungkap Kalri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau ini.
Kalri mengancam dirinya akan menyurati bupati Pelalawan untuk melihat dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. Arara Abadi terkait pembangunan mess tersebut.
“Saya akan surati Dinas terkait dan Bupati Pelalawa karena ini adalah kesalahan yang dilakukan perusahaan yang tidak taat aturan seperti Arara Abadi ini” Ancam Kalri.
Kami juga berharap kepada Bupati Pelalawan agar meninjau lokasi bangunan yang terletak didesa Merbau, Kacamatan Bunut tersebut, pungkasnya.
Humas PT. Arara Abadi, Marhalim saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id via whatsapp namun sampai berita ini diterbitkan Marhalim belum juga memberikan jawaban.
Penulis : Arisman
Editor : Hargono