Kampar,reportaseindonesia.id | Kepala Bidang ( Kabid) Gakda ( Penegakan peraturan daerah ) Satpol PP Kabupaten Kampar turun ke Kuari- Kuari atau Galian C yang beroperasi didua Kecamatan yakni Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau guna untuk melakukan pendaataan terhadap usaha Kuari- Kuari yang beroperasi secara Legal maupun Ilegal diwilayah tersebut, jumat (8/5/2020).
” Kegiatan kita ini hari guna menindak lanjuti perintah kepala Satpol PP Kabupaten Kampar dimana kita diminta untuk mendata usaha- usaha Kuari atau Galian C yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu, ujar Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Sawir ,SP, M.si saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id ketika berada disalah satu Kuari didesa Tanjung.
Sawir,SP ,M.si menjelaskan ,Tujuan kita mendata ini tidak yang punya izin saja sebab disinyalir banyak juga yang belum memiliki izin karena kendala pengurusan izin tadi sebab pengurusan izin juga sekarang ada masalah juga sehingga tidak lancar.

Tentu kita selaku penegak perda ( Peraturan Daerah ) di Satpol PP yang punya pungsi untuk menegakan perda ketertiban dan keamanan tentunya kita mempetakan sumber- sumber kerawanan Konflik tadi sebab inikan masih ada sumber- sumber kerawanan Konflik dimasyarakat karena kuari beroperasi dibadan sungai serta begitu juga dengan lahan- lahan masyarakat.
Jadi kita memetakan itu dengan cara kita data semua yang punya usaha kuari atau yang bertanggung jawab dan nanti kalau ada timbul masalah Konflik setidaknya kita sudah punya data.
” Mudah- mudahan nanti kita mendata ini dan kita punya informasi kedinas terkait untuk supaya ini kalau bisa dilegalkan untuk dibuatkan izinnya serta tadi kita sudah melakukan pendataan di 3 titik didesa gunung bungsu, tutupnya.
Penulis : Hargono