460 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Korps Adhyaksa dirombak oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Dari data tersebut, 66 di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam dua Surat Keputusan Jaksa Agung. Pertama, Keputusan Nomor 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dalam keputusan itu, terdapat 17 pejabat eselon II kejaksaan yang mendapat tugas baru. Keputusan Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020 yang diteken Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama JaksaAgung. Kemudian pada keputusan lainnya ada 149 pejabat eselon III yang dimutasi, termasuk di dalamnya 66 kajari.
Salah satu kajari yang dimutasi adalah Kajari Depok, Yudi Triadi. Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, Yudi dipromosikan sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung RI.
Selama 10 bulan bertugas di Kota Depok, Yudi telah melakukan banyak inovasi dan gebrakan baik internal, maupun eksternal.
Adapun sejumlah program yang telah ditoreh Yudi dimulai pada penghujung tahun 2019. Yudi bersama jajaran telah melakukan enam perubahan guna pencapaian zona integritas di Kejaksaan Negeri Depok.
“Alhamdulilah bersama jajaran, kami telah membangun PTSP (PelayananTerpadu Satu Pintu) yang baru dan nyaman, serta telah merapihkan halaman parkir gedung yang selama ini kumuh karena berserakan jadi tempat meletakan barang bukti,” katanya dikutip pada Rabu 5 Agustus 2020
Selanjutnya, dibawah kepemimpinan Yudi, Kejaksaan Negeri Depok juga telah mengembangkan aplikasi perkara berbasis teknologi informasi digital yang dapat diakses oleh semua pihak.
“Dengan aplikasi ini masyarakat dapat melihat informasi status perkara, termasuk jaksa yang menangani perkara, dan seterusnya.”
Kemudian, Yudi juga mengembangkan aplikasi pelayanan besuk tahanan berbasis digital. Hal ini dinilai efektif untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan informasi.
“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang bolak-balik ke Kejari Depok hanya untuk sekedar melihat jadwal besuk dan meminta tanda tangan dan seterusnya,” kata dia
Keterbukaan informasi publik dan kinerja juga kian gencar dikembangkan Yudi dengan menggaet sejumlah tenaga muda berbakat yang dikemas dalam bentuk media sosial, seperti Instagram, Youtobe, Facebook, Twitter dan website lainnya dengan tujuan memberi informasi dan publikasi.
“Semua hal ini dilakukan untuk menuju wilayah zona integritas wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.”
Yudi menjelaskan, reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien dengan tujuan melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional.
Sepak Terjang Yudi
Selama bertugas di Kota Depok, Yudi mengaku pihaknya telah menangkap tiga terpidana yang menjadi buronan pada kasus sebelumnya. Keberhasilan Yudi meringkus para tersangka patut diacungi jempol lantaran mereka selama beberapa tahun masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Salah satunya adalah buronan kasus tindak pidana penganiayaan, ini merujuk putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 282 K/ Pid./2018 tanggal 03 Desember 2018, atas nama Agus Suyanto Bin Marsidi yang berhasil diamankan pada 19 Maret 2020.
Dalam bidang penuntutan, dibawah komando Yudi, Kejaksaan Negeri Depok mencatat telah menuntut tiga terdakwa dengan hukuman mati atas kasus kepemilikan narkoba.
Dua terdakwa di antaranya oknum anggota Polri dan satu warga sipil. Tuntutan mati jaksa dikabulkan oleh hakim pada pengadilan Negeri Depok.
Apa yang dilakukan Kejari Depok sejalan dengan pidato Presiden Jokowi yang menegaskan keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diselesaikan, atau berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga diukur berapa kerugian negara yang bisa diselamatkan.
Selain dikenal tegas, semasa kepemimpinanya di Kejari Depok, Yudi juga telah banyak memberikan pelayanan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD dikota Depok, serta telah melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum melalui bidang intelijen.
Bahkan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga telah mengapresiasi langkah Yudi karena telah membantu dalam penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebesar Rp 5 miliar, sebagai upaya percepatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
“Saya berharap seluruh pondasi perubahan yang telah kita bangun bersama-sama dapat mengantarkan Kejaksaan Negeri Depok mendapat predikat WBK di tahun 2020 sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional,” kataYudi
Disisi lain, Yudi ternyata dikenal sebagai pribadi yang cukup religius. Ini terlihat ketika dirinya kerap menjadi imam solat untuk sejumlah pegawai, warga dan awak media yang melakukan peliputan di lingkungan kantor Kejari Depok.
Sumber: Humas Kejari Depok
Editor: Agus Suyono