397 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Depok,reportaseindonesia.id | Korps Adhyaksa Depok memulai program Sosial memberikan akses jaringan internet WiFi secara gratis untuk siswa-siswa yang belajar secara online, pasca pandemi corona yang mengharuskan mereka belajar secara daring.
Sejumlah siswa yang kesulitan ekonomi untuk membeli kuota internet di seputar Kantor kejaksaan Negeri Depok bisa belajar secara online setelah mereka diberikan fasilitas internet gratis oleh Jajaran Korps Adhyaksa Depok, Selasa (18/8/2020) lewat program Jaksa Peduli Pelajar .
Yudi Triadi selaku kepala kejaksaan Negeri Depok menuturkan, kondisi covid 19 membuat para siswa kurang mampu di Depok, khususnya yang ada di sekitar Kantor Kejaksaan tak bisa mengikuti pelajaran.
Sehingga pihaknya merasa terpanggil untuk membantu mereka yang kesulitan secara ekonomi.
“Oleh karena itu kami suport dengan memberikan kesempatan kepada para siswa yang kurang mampu untuk menggunakan wifi gratis yang sudah kami siapkan di Ruang Perpustakaan kami,” kata Yudi kepada wartawan di Depok, Senin18/8/20.
Kami juga memaksimal Fungsi perpustakaan agar benar benar gedung perpustakaan ini dapat bermanfaat maksimal untuk masyarakat ucap Yudi.
Tujuan kami semata-mata hanya ingin meringankan beban para pelajar supaya bisa terus mengikuti proses belajar secara online,” katanya
Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh pada sendi perekonomian masyarakat. Jangankan punya uang untuk beli paket data, untuk kebutuhan sehari-hari saja sebagian masyarakat masih kekurangan,” katanya.
Ia mengaku layanan internet gratis yang disediakan itu akan terus dimanfaatkan para siswa kurang mampu di desa tersebut hingga pandemi Covid-19 berakhir.
“Kami berharap para siswa ini bisa terbantu dengan apa yang kami berikan dan mereka bisa tetap belajar,” katanya.
Ketentuan menggunakan layanan WiFi gratis untuk sarana belajar ini tetap mewajibkan protokol kesehatan. Selain harus membawai gawai sendiri juga wajib memakai masker dan jaga jarak fisik Supaya terhindar dari penyebaran virus corona,” pungkas Yudi Triadi.
Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Depok
Editor: Agus Suyono