Diduga PT. Mitra Unggul Pusaka Menunggak Pajak, AMUK Layangkan Surat ke BKAD Kab. Pelalawan

625 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Pelalawan,reportaseindonesia.id | Menindaklanjuti temuan dugaan menunggaknya Pajak Penerangan Jalan Non PLN PT Mitra Unggul Pusaka yang beroperasi di wilayah Kec. Langgam Kab Pelalawan Propinsi Riau, Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk)  berdasarkan hasil turun ke lapangan pihaknya melayangkan surat supaya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menindak lanjuti hasil temuan tersebut.

Saat ditemui awak media, Joni Afrizal selaku Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kec. Langgam menyampaikan, kami mengajukan surat kepada PT. Mitra Unggul Pusaka, dan meminta kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Pelalawan agar menindaklanjuti hasil temuan terkait menunggaknya Pajak Penerangan Jalan Non PLN PT Mitra Unggul Pusaka yang beroperasi di wilayah Kec. Langgam Kab Pelalawan Propinsi Riau

“Meminta Kepada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Pelalawan agar menindak PT Mitra Unggul Pusaka agar melunasi kewajiban terhadap Galian C, dimana sampai saat ini disinyalir PT MUP belum menunaikan kewajiban tersebut,” ujar Joni.

Dirinya menjelaskan, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Pelalawan agar dapat menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran izin IMB di wilayah operasional PT. Mitra Unggul Pusaka yang beroperasi di Kec. Langgam kab. Pelalawan Riau.

“Meminta kepada Pihak PT Mitra Unggul Pusaka agar dapat merealisasikan kewajiban CSR nya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dimana kami menilai CSR perusahaan belum berjalan sebagaimana mestinya, sementara perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun dan sudah menikmati keuntungan dari hasil sumber daya alam di Kec. Langgam,” jelasnya. Selasa (18/08/2020)

Selain itu kami juga meminta kepada pihak terkait dalam hal ini pihak berwenang agar dapat menindaklanjuti adanya dugaan pasokan buah sawit ilegal yang berasal dari kawasan terlarang yang masuk ke pabrik-pabrik PT. Mitra Unggul Pusaka.

BACA JUGA :   Terapkan PSBB di Depok, Berikut Himbauan Serta 6 Pembatasan dari Walikota Depok

“Kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Riau agar dapat menindaklanjuti dugaan adanya temuan lahan sawit seluas 471 ha yang dikelola oleh pihak PT Mitra Unggul Pusaka. Dimana lahan tersebut disinyalir berada diluar HGU PT Mitra Unggul Pusaka.
Demikian pernyataan kami selaku Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kec. Langgam, dimana kami berharap kepada pihak pihak terkait dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap dugaan yang telah kami sampaikan. Agar kedepannya tidak ada lagi kesan bahwa PT Mitra Unggul Pusaka seolah olah olah kebal hukum dan bisa berbuat seenaknya di Kec, Langgam pada khususnya dan Kab. Pelalawan pada umumnya,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − 7 =