Diskominfo Kota Depok Berikan Jawaban Terkait Running Text

509 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Menanggapi pemberitaan beberapa media serta aksi yang di lakukan LSM beberapa waktu lalu Diskominfo bersama Dinas terkait mengadakan pertemuan dengan pihak LSM Gelombang. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono menyampaikan jawaban terkait persoalan running text yang berada di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

Menurut Sekda Kota Depok, Hardiono, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok selaku pengguna barang running text sudah mengajukan surat permohonan, pemusnahan dan penghapusan BMN kepada Badan Keuangan Daerah (BKD). Terlebih, dalam pengajuan pemusnahan dan penghapusan running text ini telah melalui persetujuan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

“Proses untuk pengajuan pemusnahan sudah kami lakukan dan diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok. Namun, ternyata barang tersebut raib dari tempat penyimpanan sebelum dimusnahkan, dan Diskominfo telah melaporkan kehilangan aset tersebut kepada Wali Kota Depok,” tutur Hardiono usai melakukan audiensi dengan LSM Gelombang di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (18/07/2019).

Lebih lanjut, ucapnya, setelah ada pelaporan kehilangan BMN tersebut ke Wali Kota Depok, maka Pemkot akan menurunkan tim investigasi. Tim tersebut, sambung Hardiono, berasal dari Inspektorat Kota Depok untuk menelusuri kehilangan aset daerah ini.

Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono menjelaskan, pada tanggal 21 Desember 2017, Diskominfo telah mengajukan surat permohonan, pemusnahan dan penghapusan BMN dengan nomor surat 860/854-Bid IKP kepada BKD. Dalam pengajuan juga sudah melalui persetujuan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang tertuang pada SK Wali Kota Depok Nomor 953/436 BKD tanggal 2 Nopember 2018 dengan dasar Permendagri pasal 421, 422 ayat 1, 422 ayat 3, 427 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016.

BACA JUGA :   Ruas Badan Jalan Didepan SMPN 1 XIII Koto Kampar Setiap Hujan Lebat Digenangi Air

Namun ucapnya, sebelum dilakukan pemusnahan, aset daerah tersebut sudah hilang. Untuk itu, pihaknya telah melaporkan kepada Wali Kota Depok agar dilakukan investigasi oleh Perangkat Daerah terkait.

“Kami telah laporkan ke Pak Wali Kota Depok, dan untuk hasilnya seperti apa, masih menunggu tim investigasi bekerja. Meski demikian, kami ucapkan terima kasih kepada LSM Gelombang yang sudah memberikan perhatian terhadap aset Pemkot ini,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti yang di ketahui bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang yang menggelar demo di Balai Kota Depok, Kamis (18/07/2019) saat besamaan dengan kunjungan Gurbenur Jawa Barat ke Balai Kota Depok. (agus)

Sumber: Diskominfo Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =