GEMPA Layangkan Surat ke Diskrimsus Polda Riau Guna Pertanyakan Kelanjutan Hukum Rudianto Sihombing Terkait TNTN

Loading

Pelalawan,reportaseindonesia.id | Gerakan Milenial Pelalawan (GEMPA) terus menuntut agar kelanjutan hukum atas Oknum DPRD Pelalawan dengan nama Rudianto Sihombing segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penguasaan lahan TNTN.

Dijelaskan Koordinator GEMPA Hendra Zulfikar kepada reportaseindonesia.id bahwasanya hari ini ia melayangkan surat ke Diskrimsus Polda Riau.

“Kita hari ini memasukkan surat terkait kelanjutan hukum Oknum DPRD Pelalawan Rudianto Sihombing atas dugaan penguasaan lahan Taman Nasional Teso Nilo, jelas Hendra, Minggu, (13/09/2020) kemarin.

Hendra menerangkan bahwa masa GEMPA juga pernah menggelar aksi unjuk rasa di Polda Riau.

“Kami juga pernah turun aksi di Diskrimsus Polda Riau beberapa bulan lalu, tapi sampai saat ini status hukum Rudianto Sihombing juga belum jelas dan ia ( Oknum DPRD Pelalawan ) masih menghirup udara bebas, terang Hendra.

Hendra menambahkan, Batin Arifin yang merupakan rekan dari Rudianto Sihombing atas dugaan penguasaan lahan TNTN sudah ditahan pada tahun 2019 lalu.

“Batin Arifin yang merupakan rekan Rudianto Sihombing sudah ditahan 2019 lalu dan namanya sering disebutkan dimeja hijau, maka dari itu kami meminta Polda Riau bergerak cepat menahan Rudianto Sihombing dimana semua ini kami lakukan atas keadilan hukum dinegeri ini,” tutup Hendra.

Penulis : Arisman

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Habiskan Dana 200 Miliar, Alun-alun Kota Depok Dilengkapi Berbagai Fasilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *