Berkas Artis Cantik Catherine Wilson Resmi Diiterima Kejaksaan Negeri Depok

686 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Dalam kasus narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima berkas penyalahgunaan narkoba dari Polda Metro Jaya.

Kasi Pidum Kejari Kota Depok, Arief Sapriyanto SH MH mengatakan, berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson alias keket oleh penyidik dalam waktu 14 hari kedepan sejak diterimanya berkas perkara 23-09-2020

“Tersangka disangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009,” ujar Arief. Selasa (29/09/2020)

Terkait dengan status penahanan tersangka Catherine Wilson alias alias keket masih wewenang penyidik , dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik.

“Selanjutnya terkait dengan ancaman pidana penjara atas pasal Sangkan penyidik yakni pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 2009 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Penulis: Agus Suyono

BACA JUGA :   Camat Koto Kampar Hulu Resmi Membuka Seleksi Calon Perangkat Desa Sibiruang Tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − one =