Camat, Kades dan Satpol PP Bersosialisasi Perbub Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Dipasar Bandur Picak

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Camat Koto Kampar Hulu,Ahmad Begab,S.sos ,M.si bersama kepala desa Bandur Picak, Rais Adli ,SE, Sy dengan didampingi perangkatnya dan Satpol PP kecamatan melakukan Sosialisasi Perbub ( Peraturan Bupati ) Kabupaten Kampar Nomor 44 Tahun 2020 dipasar Tradisional desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu,Kabupaten Kampar,Provinsi Riau ,
rabu (30/9/2020).

Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab, S.sos, M.si saat dikonfirmasi reportaseindonesia.id dilapangan mengatakan, Hari ini kita bersama pemerintah desa Bandur Picak serta Satpol PP kecamatan melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati ( Perbub ) Kampar Nomor 44 Tahun 2020 dan ini merupakan sosialisasi yang kesekian puluh kalinya.

Mulai hari ini kita mulai memberlakukan Sanksi yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten kampar serta disana telah jelas dibunyikan bahwa bagi yang tidak memakai masker akan didenda seratus ribu dan bagi yang punya usaha tetapi tidak menerapkan Protokoler Kesehatan ( Prokes ) didenda satu juta rupiah.

” Jadi ini kami bersama- sama dengan pak kepala desa Bandur Picak tidak akan ada toleransi lagi karena kita tahu bahwa kecamatan kita sekarang saja sudah ada sebanyak 38 orang terkonfirmasi Positif Covid-19 hingga hari ini dan itu hanya kecamatan sebab kalau level kecamatan kita ini sudah terlalu tinggi , makanya pemerintah kabupaten kampar kemarin memberikan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) dilima ( 5 ) kecamatan mulai dari Kecamatan Bangkinang Kota, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Kampar Utara serta Kecamatan Koto Kampar Hulu,jelas Ahmad Begab.

Ditambahkan Ahmad Begab ,Maka dari itu kami ini hari berada didesa Bandur Picak dan besok tepatnya hari kamis kami berada didesa Tabing serta hari jumat kami berada didesa Tanjung.

” Untuk kita ketahui bersama bahwasanya besok pagi didesa Tabing akan kami berlakukan denda karena sosialisasinya sudah berlaku 2 minggu yang lewat serta secara sosial juga kami sampaikan kepada masyarakat kami dan janganlah kita cuma hanya mau menerima bantuan Covid nya saja dimana kalau tidak dapat bantuan ribut- ribut.

BACA JUGA :   Tongkat Komando Korem 071/Wijayakusuma Dijabat Putra Daerah

Sedangkan untuk mengikuti persyaratan atau kesehatan kita ditengah masyarakat supaya memakai masker itu sangat sulit sekali diatur, sehingga kami mewanti- wanti masyarakat dan kalau kedapatan 3 kali nanti tidak memakai masker yang menerima bantuan Covid kita akan pertimbangankan dalam penerimaan bantuan berikutnya.

” Tidak menutup kemungkinan namanya bisa saja akan kita buang dan masak iya mereka yang menerima bantuan tetapi tidak mau menerapkan protokol kesehatan karena masker itu untuk menyelamatkan kita serta untuk menyelamatkan masyarakat kita didesa kita ini, tegas Ahmad Begab sambil mengakhiri wawancara.

Ditempat yang sama, kepala desa Bandur Picak, Rais Asli ,SE ,Sy saat diwawancarai menyebutkan, Kebetulan kita turun kelapangan pada hari ini setelah melayangkan surat kepada kepala dusun – kepala dusun ( Kadus) dan mensosialisasikan kepada masyarakat banyak dalam bentuk Spanduk serta selebaran tentang protokol kesehatan dan juga Sosialisasi Perbub Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang protokoler kesehatan.

” Makanya pada hari ini kita turun kelapangan bersama pihak kecamatan guna untuk menindaklanjuti dari sosialisasi yang sudah kita sampaikan kepada masyarakat dan sudah seberapa persen yang telah masuk kedalam pemikiran masyarakat untuk merubah prilaku hidup sehat pada hari ini dipasar Tradisional desa Bandur Picak,tutupnya.

Penulis : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *