Warga Resah, Cafe Diduga Berjualan Miras Nekat Buka Ditengah Pandemi

971 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Pandemi Covid-19 beberapa hari ini meningkat kembali penyebarannya di Kota Depok, namun hal ini tidak diindahkan oleh sebagian pemilik cafe yang berada di depan Hotel Uli Artha.

Bahkan, pemilik tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras (Miras) pun terlihat nekat membuka tempat usahanya dengan terang-terangan hingga menjelang subuh.

Padahal, berdasarkan data update terakhir kasus Covid-19, Kota Depok sempat masuk dalam zona oranya.

Namun kondisi itu tak berlangsung lama. Saat ini Kota Depok kembali dinyatakan masuk ke dalam zona merah dan menjadi satu-satunya Kota di Jawa Barat yang tingkat penyebaran kasus covid-19 nya paling tinggi se-Jawa Barat.

Berdasarkan pantauan wartawan, salah satu tempat hiburan malam yang masih terlihat bebas beroperasi berada di kawasan jalan raya Bogor.

Salah satunya adalah Kafe Kris yang berlokasi di seberang Hotel Uli Artha, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos.

Kafe yang meyediakan minuman keras dan beberapa pekerja wanita berpakaian seksi ini terlihat bebas buka sampai menjelang subuh tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Bahkan ketika dikonfirmasipun DR selaku pengelola sekaligus pemilik Kafe Kris terkesan arogan dan mengaku tidak takut dengan Satpol PP Kota Depok.

“Laporkan saja. Emang saya takut”, ketus pengelola kafe kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/10/2020) dini hari.

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny yang dihubungi melalui telepon selulernya menegaskan bahwa kafe yang dimaksud (Kafe Kris) pernah ditindak oleh Satpol PP karena terbukti melalukan pelanggaran (menjual miras dan buka melebihi jam operasional yang ditetapkan, red).

Dikarenakan masih membandel, maka Lienda memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengawasan kembali terhadap tempat tersebut.

BACA JUGA :   Bus PT. RAPP Parkir Sembarang Tempat, Ketua APPEL Desak Dinas Bertindak Tegas

“Jika masih tetap nekat, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pemilik/pengelola tempat usaha tersebut”, tegas Lienda, Rabu (28/10/2020).

Terpisah, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj yang mendapati informasi tersebut, terlihat geram.

Menurut Dandim tempat hiburan yang nekat membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditetapkan apalagi sengaja melanggar protokol kesehatan akan segera ditindak.

“Saya akan follow up dan kerahkan tim untuk memonitor tempat tersebut. Saya juga mendapati informasi bahwa di tempat itu sering berkumpul oknum-oknum anggota (TNI-Polri). Saya akan berikan sanksi tegas kepada siapapun anggota saya yang berani memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat maksiat di Kota Depok”, tegas Dandim yang juga sebagai tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Depok ini.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, ada lebih dari satu tempat usaha hiburan malam yang beroperasi di Ruko yang berada di seberang Hotel Uli Artha.

Selain kafe, ada juga karaoke dan panti pijat yang membuka usahanya di ruko-ruko tersebut.

Pemilik tempat usaha itu juga terbilang nekat karena berani membuka usahanya sampai menjelang subuh dalam setiap harinya.

Padahal pemerintah sudah mengeluarkan pembatasan jam malam di Kota Depok, dimana aktivitas warga maksimum dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan aktivitas untuk tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB.

Ditempat terpisah, Ricky salah satu warga mengatakan, tempat-tempat hiburan malam tersebut diduga tidak memiliki ijin

“Tanyakan saja ijinnya bang, apa mereka punya?, apalagi dalam massa pandemi seperti ini, jelas-jelas trmpat hiburan dilarang beroperasi,” tutur Ricky.

Dirinya meminta Satpol PP dan Petugas terkait untuk menutup tempat hiburan tersebut

“Saya harap Satpol PPKota Depok dan petugas terkait harus segera memberikan tindakan tegas supaya dapat mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas di Kota Depok. Kalau perlu, tutup sajalah tempat-tempat maksiat seperti itu,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Kabut Asap Semakin Pekat, Dinkes Kampar Siapkan 33 Posko Kesehatan dan 33 Ruang Singgah Gratis Untuk Masyarakat

Penulis: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − three =