Depok,reportaseindonesia.id | Cafe yang beberapa waktu diduga kuat menjual miras dan buka hingga menjelang pagi disaat pandemi Covid-19 malam ini disatroni petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Depok.
Cafe yang terletak didepan Hotel Uli Artha menjadi sasaran razia petugas, sebanyak 75 personil gabungan diterjunkan dalam razia kali ini. Pasalnya keberadaan cafe yang membuat warga resah karena penjualan miras dan diduga tidak memiliki izin.

Ditemui disela kegiatan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman menyampaikan, Hari ini kegiatan razia penertiban cafe dan panti pijat yang beberapa waktu lalu rame diberitakan media
“Kami saat ini menyita KTP seluruh pegawai yang ada di TKP dan kita sita seluruh miras yang ada, nanti dikantor kita proses. Untuk para pegawai, yang kedapatan tidak kami kumpulkan satu titik mengingat masih dalam pandemi Covid-19.” ujar Taufiq. Kamis (30/10/2020)
Terkait perijinan, Taufiq menjelaskan pihaknya akan mendalami ada tidaknya ijin operasional
“Kami akan tidak lanjuti lebih mendalam dikantor terkait izin usaha baik cafe dan panti pijat, saat ini pengelolanya tidak ada disini cuma ada pegawai dan pelayan cafe dan kita minta tutup,” pungkasnya.
Taufiq berharap tidak ada lagi yang berjualan miras dan melebihi jam operasional
“Harapan kami, cafe tersebut tidk lagi berjualan miras dan jam operasionalnya tidak melewati jam yang sudah ditentukan apalagi saat pandemi covid-19,” harapnya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui dilokasi mengaku senang dengan adanya razia seperti ini
“Alhamdulillah mas, akhirnya dirazia juga. Soalnya cafe itu kalau buka sampai menjelang subuh dan sering ada keributan disitu dan saya mengapresiasi petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Depok,” tutur salah satu warga yang menyaksikan razia.
Pada saat petugas merazia ditemukan ratusan botol miras yang disebunyikan pengelola cafe didalam salah satu mobil yang terparkir dihalaman cafe tersebut.
Penulis: Agus Suyono