Depok,reportaseindonesia.id | Dalam massa Pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Depok melakukan beberapa langkah antisipasi pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenis melalui Surat Keputusan Walikota Nomor:443/403/Kpts/Dinkes/Huk/2020
Namun hal tersebut tidak diindahkan salah satu Kafe yang terletak diseberang Hotel Uli Artha Jl. Raya Jakarta-Bogor KM.38 Kafe yang sebelumnya sudah dirazia petugas gabungan TNI-Polri, Pol PP dan Dishub dengan menyita miras dan KTP pegawai Kafe, sepertinya tidak membuat jera pihak pengelola Kafe tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Salah satu Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Irfan Rifai, S.H dari Fraksi Gerindra meminta petuga Satpol PP Kota Depok agar lebih tegas dalam menindak kafe yang membandel


“Kalau untuk dari saya sendiri anggota Komisi A menyikapi nya bahwa kemarin memang ada razia bahkan juga sanksi nya akan diadakan penutupan karena memang terkait disini kita melihat pertama dari IMB, dari perizinan peredaran miras dan juga dimasa pandemi ini,” ujar Irfan. Senin (02/11/2020) saat dihubungi reportaseindonesia.id via sambungan telepon.
Terkait Perda Kota Depok tentang Peredaran Minuman Keras yang sanksi nya dianggap kurang efektif dalam menekan peredaran miras, Irfan Rifai akan membahas hal tersebut di Komisi A
“Memang nanti kita akan bahas lagi di komisi, tentunya memang harus ada, nanti kita juga melihat dan mencari arahan-arahan dengan ada nya temuan seperti ini kemungkinan besar mesti ada perubahan di Perda Kota Depok mengenai peredaran Miras,” jelas Irfan.
Irfan berharap, semua harus dipatuhi mulai dari izin IMB terus mulai dari jam pembatasan kafe yang buka itu memang ada batasan-batasan ya tentunya, kita sekarang secara umum diketahui bahwa mau kafe dan sebagainya ada batasan protokoler kesehatan kalau untuk buka.
“Tapi kalau memang bandel tidak ada batasan nya di publik ini artinya dimasa pandemi intinya kita tindak tegas apalagi yang kita dengar dari awal izin IMB pun tidak ada. Sanksi nya dari Komisi A kita kekeh bahwa pedagang nakal seperti iniĀ harus dilakukan penutupan,” pungkasnya.
Seperti diketahui bersama beberapa waktu lalu Kafe Kris yang berada didepan Hotel Uli Artha dirazia oleh petugas gabungan, akan tetapi seusai dirazia cafe tersebut buka kembali dan informasinya pihak pengelola kafe hanya dikenakan denda pelanggaran Covid-19.
Penulis: Agus Suyono