![]()
Rokan Hulu,reportaseindonesia.id | Bintara Pembina Desa, Serma Sugianto beserta 2 orang Babinsa Koramil 08/Tandun jajaran Kodim 0313/KPR turut serta melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan yaitu melaksanakan razia penggunaan masker bagi warga yang melintas berlokasi di Jalan desa Kabun bersama Babinsa Koramil 08/Tandun jajaran Kodim 0313/KPR, Polsekta Kabun dan SAT Pol PP untuk pencegahan penularan Covid 19, tepatnya di Desa Kabun, Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau, Senin (09/11/2020).
Pada saat awak media menemui Babinsa Serma Sugianto mengatakan, Mulai hari ini Kita melaksanakan razia masker untuk pendisiplinan warga memakai masker dan warga akan dikenakan sanksi sosial jika tak pakai masker.
Dalam razia masker tersebut bagi warga yang melanggar dan mereka membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi lagi serta berjanji setiap keluar rumah selalu memakai masker.
” Bagi warga yang melanggar disiplin dan petugas harus mencatat identitas warga, tegasnya.
Dari pantauan awak media, Puluhan warga terjaring penindakan tersebut dan mayoritas tidak mengenakan masker, padahal mereka membawanya namun tidak digunakan saat keluar rumah maupun berkendara, baik sepeda motor maupun mobil.
Selain puluhan warga lokal yang memang tinggal diseputaran Desa Kabun ,Kecamatan Kabun , kabupaten Rokan Hulu dan sejumlah warga yang melintas menuju Ujung batu yang tidak juga mengenakan masker pun turut terjaring penertiban.
Sumber :Pendim 0313/KPR
Editor :Hargono












