Tegakkan Hukum Protkes, Babinsa Koramil 03 /Bunut Laksanakan Operasi Yustisi Dipasar Tradisional

 

Pelalawan,reportaseindonesia.id |
Upaya dalam penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilaksanakan secara bertahap, bertingkat serta berlanjut diberbagai tempat keramaian dan pasar Tradisional diwilayah kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau secara bersinergi.

Adapun tujuan dari penegakan hukum Protokol kesehatan terlaksana secara bersama agar pelaksanaannya tidak mengundang Kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat demi memutus mata rantai penularan Covid-19 diberbagai wilayah dikabupaten Pelalawan.

Upaya penegakan Protokol Kesehatan dipasar tradisional Pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan ini secara rutin dilaksanakan oleh Tim gugus tugas kabupaten pelalawan demi menertibkan warga yang berada dipasar tradisional ini agar taat terhadap penggunaan Masker jika berada dilokasi keramaian.

Babinsa Koramil 03/ Bunut, Serka Masrianto mengatakan, Babinsa 03 /Bunut bersinergi dengan Satpol PP kabupaten Pelalawan serta Polres Pelalawan untuk mengajak sekaligus menegur warga yang tidak melaksanakan Protokol Kesehatan secara maksimal.

Para pedagang serta pengunjung pasar tradisional pangkalan Kerinci ini terus ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan jual beli sehingga dianggap rawan dan berpeluang menjadi tempat terjadinya penularan sekaligus penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

” Tolong pakai maskernya agar proses penyebaran Virus Corona secara Droplet bisa kita hentikan penularannya,
harapnya.

Serka Masrianto menambahkan, Saat ini masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya dengan maksimal melaksanakan penggunaan masker serta jaga jarak aman dengan orang lain, sesuai dengan aturan Protokoler Kesehatan Covid-19, tutupnya.

Sumber : Art 03/ Bunut

Editor : Hargono

BACA JUGA :   PT. Musim Mas Peduli Anak Yatim dan Lansia Disekitar Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + 16 =