![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Pemerintah desa (Pemdes) Petapahan Jaya rapat koordinasi untuk mengamankan tanah-tanah R (Restan) yang merupakan aset desa dan rapat tersebut bertujuan menanggapi makin berkurangnya tanah yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk Fasilitas umum serta juga tanah desa yang sebenarnya akan lebih bermanfaat dimasa depan.
Rapat dalam rangka untuk mengamankan Aset desa berupa Tanah Restan (Tanah R) itu bertempat di Balai desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (08/01/2021).
Babinsa mengatakan, Pengamanan tanah tersebut juga bisa bertujuan agar tidak menimbulkan Konflik Horizontal antar warga yang berebut pemanfaatannya atau bahkan ingin memiliki tanah belum bersertifikat itu.
”Saat ini sengketa tanah yang setelah diruntut asal usulnya ternyata tanah tersebut banyak berasal dari tanah Restan dan itu rawan menimbulkan Konflik, jelasnya.
Sementara itu Keoala desa Petapahan Jaya , Ruli Hafirun menuturkan, Pengajuan pembuatan Sertifikat tanah R prosesnya tidaklah mudah dan
Kami tetap akan mengupayakan semaksimal mungkin agar pengajuan pembuatan sertifikat warga tersebut segera Terealisasi serta kami juga meminta kepada warga agar bersabar, ungkapnya.
Hadir pada rapat tersebut, Kades Petapahan Jaya, Rali Hafirun, Babinsa Koramil 16/ Tapung, Sertu Saiful Bahri, Bhabinkamtibmas , Aipda M. Safei serta perwakilan dari masyarakat desa Petapahan Jaya sebanyak lebih kurang 60 orang.
Sumber : Pendim 0313/ KPR
Editor : Hargono












