Sudah Jalani 6 Bulan 13 Hari, Keket Divonis 7 Bulan Kurungan Penjara

Loading

 

Depok,reportaseindonesia.id | Sidang pembacaan putusan kasus yang menjerat artis Cathrine Wilson (Keket) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Senin (25/01/2021).

Sidang yang dilaksanakan secara virtual dipimpin Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dengan melihat fakta persidangan dan berbagai pertimbangan majelis hakim memutuskan pidana kurungan selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum terdakwa Vera Wahono dihadapan awak media menyampaikan menerima putusan majelis hakim.

“Cathrine menerima putusan tersebut, Cathrine sendiri sudan menjalani selama 6 bulan 13 hari jadi tinggal sedikit lagi bebas,” ujar Vera.

Terkait kondisi Cathrine pihaknya menyampaikan kondisinya sekarang baik-baik saja.

“Kita mengharapnya rehab, mungkin majelis hakim menganggapnya Cathrine tidak termasuk yang bisa direhap kita terima saja. Untuk banding JPU masih ada waktu 7 hari untuk banding, kalau kita tidak melakukan banding. Cathrine minta doa nya saja semoga lancar dan kondisi beliau sekarang baik-baik saja,” pungkasnya.

Terpisah, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief SY saat ditanya terkait tuntutan JPU 8 bulan rehap pihaknya menjelaskan, Dari proses persidangan yang kita jalani ternyata didalam berkas perkara ini yang pertama terhadap kedua orang terdakwa itu telah dilakukan BAP tim assessment terpadu oleh BNN pusat dan rekomendasi mereka bahwa terhadap kedua terdakwa tersebut agar dilakukan rehabilitasi di lido selama 3 bulan,

“Tapi karena kita pertimbangan-pertimbangan sudah 3 bulan kita tidak ikuti lama nya yang di rekomendasikan oleh Lido tapi kita ambil yang 8 bulan biar dia sembuh betul. Kemudian proses juga ternyata terhadap kedua terdakwa juga tidak ditemukan termasuk dalam jaringan pengedar maupun bandar,” tutur Arief.

Areif juga menjelaskan, Karena barang bukti yang ditemukan berkesuaian dengan SEMA dibawah 1 gram

BACA JUGA :   Akibat Jalan Bandar Petalangan Rusak Parah Seorang Pelajar Tewas

“Kemudian pasal yang diajukan juga pasal 127 ada peraturan-peraturan dalam kita juga ada Perma Mahkamah Agung agar  kita melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan, tapi kan putusan akhir setelah majelis hakim untuk memutus perkara tersebut,” pungkasnya.

Penulis: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *