Pelaku Hipnotis yang Viral sekarang Mendekam di Polsek Bojonggede

2,125 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Depok,reportaseindonesia.id | Beberapa waktu lalu ramai di media sosial Facebook perihal pelaku kejahatan penipuan dengan modus hipnotis diwilayah Depok yang diduga dilakukan seorang perempuan.

Para korban yang sudah melapor ke pihak berwajib berinisiatif untuk membentuk tim guna mencari pelaku yang diduga masih berkeliaran di wilayah Depok.

Atas informasi yang di dapat, akhirnya para korban berhasil menemukan pelaku diwilayah Tanah Merah Citayam

“Alhamdulillah kami mendapat informasi alamat pelaku di daerah Tanah Merah tepatnya di Gang Menteng 2. Akhirnya kita tanya warga sekitar dan ternyata benar, alamat pelaku berada disalah satu kontrakan tersebut,” ujar Rizky salah satu korban kehilangan motor.

Rizky menjelaskan, saat pelaku ditangkap sedang bersama suaminya dirumah kontrakan tersebut

“Saat kami tangkap pelaku sedang bersama suami nya dirumah. Untuk kendaran kami yang hilang tidak ada dilokasi,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi saat ditanya awak media menyampaikan bahwa pelaku sudah dilakukan penahanan

“Polsek Bojonggede sudah mengamankan seorang wanita dengan inisial FZ. Yang bersangkutan ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan,” ujar Supriyadi. Rabu (17/02/2021)

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku ditangkap diwilayah Tanah Merah Kecamatan Bojonggede

“Pelaku ditangkap oleh korban dan diserahkan kepada kami Polsek Bojonggede dan langsung kami lakukan penahanan. Pelaku mengaku baru menjalankan aksinya sebanyak dua kali namun kita akan terus melakukan pengembangan dan menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bojonggede,” jelasnya.

Terkait unit kendaraan yang dibawa kabur pelaku, mengaku kendaraan tersebut sudah dijual ke seorang penadah

“Kendaraan yang dibawa kabur sudah dijual ke seorang penadah dan kami sudah melakukan upaya penggrebekan dilokasi yang ditunjukan pelaku namun penadah tersebut sudah tidak ada dilokasi,” imbuhnya.

BACA JUGA :   LODEH ….. Lebaran Orang Depok Harmoni

Masih Kapolsek, Dihadapan kami pelaku mengaku hasil penjualan kendaraan tersebut sudah dihabiskan untuk biaya hidup dan beli baju

“Untuk ancaman hukuman pada pasal 378, 372 acamannya dibawah 5 tahun namun karena masuk dalam pasal pengecualian tetap kami lakukan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit sepeda motor milik pelaku, baju hasil penjualan motor serta surat-surat kendaraan milik korban,” terang Kapolsek.

Kapolsek menghimbau warga Depok khususnya wilayah Bojonggede Tajurhalang agar selalu menjaga anak-anak dibawah umur jangan dikasih motor karena rentan menjadi sasaran kriminal

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan untuk kendaraan para korban kami terus berupaya mencari keberadaan penadah barang hasil penipuan tersebut,” pungkasnya.

Perlu diketahui, warga yang menjadi korban penipuan dengan cara hipnotis ini sudah ramai di media sosial. Korban mengaku menderita kerugian berupa Handphone, motor bahkan yang terkhir diposting mengaku sudah tertipu satu unit mobi dan korban melapor di Polsek Pancoran Mas.

Penulis: Agus Suyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 3 =