Kasus Pembunuhan Janda Muda di Apatemen Mares di Sidangkan

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Hari ini Pengadilan Negeri Depok menggelar lanjutan persidangan kasus Pembunuhan seorang Janda muda Astrid Oktaviani (36) di Apartemen Margonda Residence pada 23/2/2021.

Persidangan yang berlangsung secara virtual yang beragendakan lanjutan keterangan saksi – saksi itu diketuai Hakim Dipo Ardianto , Rizki Mubarak dengan perkara No 630/pid.B/2020.

Di temui usai sidang, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada Andi Tatang Supriyadi selaku Kuasa Hukum Terdakwa Faiq Maulana (37) mengatakan, dakwaan yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rozi Juliantono kepada kliennya yaitu pasal 340 KUHP , 338 KHUP 365 ayat (1) KUHP, Andi Tatang mengatakan bahwa pasal yang di sangkakan kepada terdakwa apakah terbukti atau tidak nanti kita buktikan dalam persidangan.

“Terdakwa dan korban adalah berstatus pacaran , jadi kami rasa untuk kasus pembunuhan berencana sangat lah tidak mungkin dilakukan oleh klien nya kata ” Andi Tatang dengan nada keras .

Seperti diketahui , Astrid Oktaviani ( 36) tewas di bunuh di Apartemen Margonda Residence, Depok,Pelaku akhirnya ditangkap bernama Faiq Maulana ( 37) yang diketahui merupakan pasangan kekasih korban.

Pembunuhan tersebut terungkap pada, selasa ( 4/8/2020). Kejadian tersebut bermula pada saat Polisi mendapatkan laporan dari petugas sekuriti apartemen setelah adanya penemuan mayat korban pembunuhan di salah satu unit Apatemen Margonda Residence. (red)

BACA JUGA :   9.000 Jiwa Masih Bertahan di Pengungsian, Ambon Butuh Bantuan Kita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *