DAERAH  

Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Pulau Gadang

Loading

Kampar,reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar ungkap peredaran narkotika jenis tanaman daun ganja kering,dimana seorang terduga pengedar barang haram tersebut ditangkap pada Senin malam (08/03/2021) di Jalan Desa Pulau Godang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah IN (28) warga Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar , Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan Barang Bukti(BB) 3 paket kecil plastik bening berisi narkotika jenis Daun Ganja Kering dalam kotak rokok Sempurna, 1 kantong kresek warna hitam juga berisi Daun Ganja Kering, 1 unit Handphone merk Xiomy 4X warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Warna Merah Tanpa Nopol dan uang tunai sebesar Rp 8.982.000

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin (08/03/2021) sekira pukul 20.30 wib, saat itu Kapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pulau Godang.

Selanjutnya Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Riko Rizki Masri, SH bersama Kanit Binmas, Kanit Sabhara, Kasium, Ka SPK dan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Tim melakukan pengintaian disekitar Desa Pulau Godang, lalu sekira pukul 20.30 wib terlihat target sedang menaiki sepeda motor Honda Supra warna merah tanpa nopol yang diduga tengah membawa narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering dalam kotak rokok Sempurna yang dipegang oleh tersangka.

Selanjutnya didampingi Ketua Pemuda saudara Mushelmi dilakukan penggeledahan kerumah pelaku di Desa Koto Mesjid dan ditemukan daun ganja kering dalam kantong kresek warna hitam, 1 bungkus Plastik Es Mambo merk Singa laut, 115 lembar plastik bening ukuran kecil serta dompet berisi uang diduga hasil penjualan daun ganja kering sebesar Rp. 8.982.000.

BACA JUGA :   Hampir Dua Tahun Ditutup, Pemkot Depok Akan Kembali Buka Alun-Alun untuk Umum

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Budi Rahmadi, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *