![]()
Kampar,reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal Tim” Ojoloyo ” Polres Kampar kembali beraksi, dimana mereka kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat siang (19/3/2021) .
Pelaku narkoba yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah AL alias CD (26) warga Desa Sungai Geringging , Kecamatan Kampar Kiri dan bersamanya ditemukan barang bukti ( BB) 5 paket narkotika jenis shabu seberat 4.28 Gram, sebuah bong alat pengisap shabu, sebuah timbangan digital serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (19/03/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Suka Baru Desa Bina Baru , Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH perintahkan Tim Opsnal mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim berhasil mengamankan target saudara AL alias CD dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna pada saku celana pelaku dan petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus itu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan Urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) Junto Pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono












