DAERAH  

KP. Bisma-8001 Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Amankan Dua Unit Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam

Loading

Batam,reportaseindonesia.id | Dua Unit Kapal Ikan Asing yang melakukan pencarian ikan diwilayah perairan Laut Natuna Utara berhasil diamankan oleh Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dirpolairud Polda Kepri , Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK, Minggu (21/3/2021).

KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat dan pengamanan perairan perbatasan Negara Indonesia diwilayah perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.

“Saat berada diwilayah Perairan laut Natuna Utara pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 KP.Bisma – 8001 Berhasil mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan diwilayah perairan Indonesia dan selanjutnya dilakukan pengejaran.

” KP. Bisma – 8001 berhasil mengamankan 2 unit Kapal Ikan Asing tersebut, Ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Kapal ikan asing yang pertama diamankan saat berada diposisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, Nahkoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

“Selanjutnya kapal ikan asing keduanya diamankan pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam, Terang Kabid Humas.

Setelah berhasil diamankan kedua kapal ikan asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma – 8001 menuju Kota Batam dan kedua kapal ikan asing itu diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor.

BACA JUGA :   Sertu Dedi Isriadi Babinsa Koramil 16/Tapung Laksanakan Pencarian Korban Hanyut 

” Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Tutupnya.

Sumber : Kabid Humas Polda Kepri

Editor : Hargono/ Sudarno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *