DAERAH  

4 Tersangka Digulung Resnarkoba Polres Kampar dengan BB 41,62 Gram Shabu

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar atau yang dikenal dengan Julukan Tim Ojoloyo Polres Kampar kembali menggulung 4 pelaku narkoba di wilayah Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu sore (24/03/2021) kemarin.

Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah BM (28) warga Dusun III Desa Kijang Jaya, KK (22) warga Dusun II Desa Kijang Jaya, YG (18) warga Dusun II Desa Kijang Makmur dan DK (25) warga SP 2 Desa Kijang Makmur , Kecamatan Tapung Hilir , Kabupaten Kampar.

Dari para pelaku narkoba tersebut didapati barang bukti (BB) 10 paket narkotika jenis shabu berbagai ukuran dengan berat total 41,62 gram dan juga diamankan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Untuk narkotika jenis shabu yang diamankan petugas ditemukan pada 3 lokasi yaitu diareal kebun sawit Desa Kijang Jaya sebanyak 3 paket seberat 3,73 gram, kemudian diatas jembatan Libo Lama Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak sebanyak 2 paket seberat 25,94 gram serta dirumah tersangka BM di Desa Kijang Jaya sebanyak 11,95 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di areal perkebunan sawit di Dusun III Desa Kijang Jaya , Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Daren Maysar, SH langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan 4 orang yang dicurigai tengah bertransaksi narkoba sedang berada dilokasi, setelah digeledah ditemukan pada mereka 3 paket shabu seberat 3,73 gram.

BACA JUGA :   Para Supir Superben Menyampaikan Aspirasi Lanjutan Kepihak Damri

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri penyuplai narkotika yang ada pada para pelaku ini dan dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 paket shabu seberat 25,94 gram yang diletakkan di atas sebuah jembatan di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan serta ditemukan barang bukti narkotika lainnya dirumah tersangka BM di Desa Kijang Jaya sebanyak 11,95 gram. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya semua positif Methamphetamine.

” Kini ke-4 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *