DAERAH  

70 Pengawas dan Kepsek Se-Kabupaten Agam Terima Pemahaman Hukum Dari Kejaksaan

Loading

Agam, reportaseindonesia.id | Bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam , senin (5/4/2021) sebanyak 70 orang yang terdiri dari kepala perwakilan pengawas sekolah, Kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP Se- Kabupaten Agam menerima pembekalan penerangan Hukum dari Kejaksaan Negri Agam.

Acara tersebut selain dihadiri dan diikuti oleh Perwakilan Kepala Pengawas dan Kepala sekolah Se- Kabupaten Agam, dimana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Drs.Isra.M.Pd juga tampak mengukuti acara itu.

Selain memberikan pemahaman hukum kepada para peserta, Kejaksaan Negri Agam juga Melaunching Program “Jaksa Sahabat Guru”.

Devitra Romiza,SH,MH selaku Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Agam hadir sebagai Narasumber yang memberikan pemahaman hukum terhadap para peserta dalam kegaitan tersebut Dalam acara tersebut.

Juga disampaikan Peran maupun Fungsi Kejaksaan serta mengenalkan tindak Pidana Pungli ( Pungutan Liar) dan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada awak media Rio Rizal, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa program jaksa sahabat guru membuka ruang bagi para guru ya ingin Berkonsultasi secara Efektif dan Efisien terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi.

” Konsultasi hukum dalam pengelolaan keuangan dengan taat asas secara tertib aturan, tepat sasaran dan tepat waktu yang dilakukan secara Online dengan Hotline yang sudah disediakan, jelas Devitra

Sementara itu , Drs. Isra, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam dalam sambutannya mengucapkan sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam melalui program jaksa sahabat guru.

” Harapannya para guru bisa lebih mengenal hukum, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum nantinya dalam melaksanakan tugas, tutupnya.

Penulis : Hargono / Hafnipal

BACA JUGA :   Kodim 0313/Kpr Sosialisasikan Penerimaan Bintara PK Keahlian Khusus Pertanian Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *