DAERAH  

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan BB Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 33,24 Gram

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu sebanyak 33,24 Gram, Senin (5/4/2021) sekira pukul 10.00 Wib dan Narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari tersangka Bembeng (28) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, yang ditangkap pada Rabu (24/3/2021) lalu.

Pemusnahan barang bukti tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar itu diadakan di Ruang Kerja Kasatres Narkoba yang dihadiri Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang , M. Jamalis, SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar , Rima Eka Putri, SH, Kasat Tahti Polres Kampar, Ipda Alreflus, Penasehat Hukum tersangka, Benny Zairalatha, MH serta tersangka pemilik narkotika atas nama Bembeng.

Rangkaian acara diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika tersebut dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender serta kemudian dibuang ketanah.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan barang bukti oleh para saksi termasuk tersangka pemilik narkotika itu dan acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu itu berakhir sekira pukul 11.00 Wib dengan berjalan lancar.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 02/ Rambah Himbau Warga Tidak Melakukan Pembakaran Lahan Maupun Hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *