![]()
Cibinong,reportaseindonesia.id | Berkaitan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/VII/2020/JBR/RES BGR tanggal 17 Juli 2020 dan Surat penyelidikan Nomor: SP .Lidik/600/VII/2020/Reskrim tanggal 14 Agustus 2020 Polres Bogor memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan.
Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan atau tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP yang terjadi pada hari Jumat 17 Juli 2020 di ruang utama Pengadilan Negeri Cibinong Kab. Bogor.
Orie A Chandra (adik ipar Fikri Salim) salah satu pihak yang diminta keterangan mengatakan, kedatangan ke Polres Bogor terkait adanya laporan dari saudari Retno, yang saya juga tidak kenal sama sekali adanya pelaporan bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan unsur penghinaan
“Saya diminta keterangan kurang lebih sekitar 2 jam dengan sekitar 13-14 pertanyaan sekitar peristiwa tersebut. Terkait pelaporan tadi bahwasannya kita secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap pelapor yaitu Retno di mana yang nyata-nyata kita tidak ada sama sekali melakukan penganiayaan apapun,” ujar Orie. Rabu (07/04/2021)
Kalau terkait masalah adanya keramaian di persidangan, itu karena memang kita semua itu secara shock dan histeris yang kecewa terhadap putusan pengadilan terhadap keluarga kita yaitu saudara Fikri Salim.
“Yang memang fakta-fakta di persidangan pun tidak tidak dilihat oleh majelis, sehingga putusan yang yang kami berpikir secara logika dan yang saya tahu juga itu bisa bebas tapi ternyata malah diputus maksimal dengan 6 tahun penjara sehingga secara otomatis di bawah alam sadar kita, kita histeris,” terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, Kita tidak tahu saudara kita melakukan apa, teriak apa kita tidak tahu. Saya pun dalam keadaan yang kayak orang bingung juga pada saat itu kan saya melihat dan menjaga istri saya karena istri saya histeris.
“Jadi tidak ada yang namanya pemukulan, penganiayaan, penghinaan apalagi ditujukan kepada seorang Retno. Saya sendiripun tidak kenal, lihat mukanya pun tidak tahu. Gimana ceritanya kita mau melakukan apa lagi unsurnya bersama-sama. Kita hadir itu hanya untuk mendengarkan putusan terakhir sidang Saudara Fikri Salim,” jelasnya.
Kalau tadi sesuai dengan pernyataan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, itu hampir keluarga kandung daripada Saudara Fikri sendiri termasuk saya selaku iparnya.
Orie berharap agar supaya kasus ini jangan ada intervensi, jangan penuh rekayasa, kita buat objektif dan kita buat real.
“Kalau memang masih ada hati nurani dan memang kita mau secara bersama-sama apa itu yang dimaksud dengan keadilan, penegakan hukum, jadi saya rasa kita juga akan melihat nanti, karena saya tadi juga penerimaan penyidik juga sangat baik tidak ada tekanan tapi hanya kita menyampaikan bahwa kasus ini adalah bukan yang pokok sebenarnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga sangat menyayangkan adanya laporan 2020 di bulan Juli sekarang sudah 1 tahun baru dipanggil
“Sebenarnya juga kita bertanya ada apa gitu kan, tekanan apa lagi nih. Saya rasa penyidik sendiri juga sudah bisa menilai bahwa dengan sekian lama mungkin tidak cukup bukti atau apapun itu tapi karena ada sesuatu hal yang mungkin saya juga tidak tahu sehingga kita dipanggil juga hari ini. Tapi pada prinsipnya saya mengapresiasi kinerja dari para penyidik bahwa melakukan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, baik itu pelapor maupun terlapor juga kita diperlakukan dengan baik,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, saat ditemui seusai pemeriksaan, Mariam Lembawati Salim (Adik Kandung Fikri Salim) mengatakan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan
“Menurut kami kasus ini terkesan dipaksakan pasalnya sudah kurang lebih 1 tahun baru ada pemanggilan. Dan menurut kami tindakan di Pengadilan masih wajar karena itu merupakan ungkapan kekecewaan kami terhadap putusan Pengadilan dan tidak ada pemukulan serta lempar kursi maupun penghinaan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diketuai oleh Irfanudin menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fikri Salim enam (6) tahun penjara karena Fikri Salim terbukti bersalah membuat AJB tanah palsu. Vonis ini lebih ringan satu (1) tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum tujuh (7) tahun penjara.
Penulis: Agus Suyono












