![]()
Cibinong,reportaseindonesia.id | Sidang kasus sengketa tanah yang berlangsung di PN Cibinong terus berlangsung saat ini telah memasuki tahap kesaksian dari pihak pengugat dan penggugat intervensi.
Pemasangan plang dan rantai yang di gembok tersebut merupakan buntut dari sidang Perdata yang digelar di PN Cibinong, dimana Kasnah selaku penggugat, menggugat Ernawati dan M Triadianto, karena adanya utang piutang dibayar dengan sembako. Diduga mereka tidak ada perjanjian jual beli tanah.
Hal yang diluar nalar kemudian terjadi, Rumah yang dijual oleh Ernawati kepada Mulyaningsih, dan seluruh proses jual belinya telah berjalan sesuai prosedur. Namun Kasnah memasang Plang dan rantai disertai gembok didepan rumah yang baru dibeli oleh Mulyaningsih.
Karena adanya Plang dan rantai serta gembok yang berdiri di rumahnya, Mulyaningsih kemudian mengajukan Gugatan Intervensi terhadap perkara perdata, dengan Penggugat Kasnah dan pihak tergugat Ernawati dan M. Triadianto( suami,istri).
Diluar dugaan, Tergugat 1 dan 2, tidak pernah hadir di Pengadilan, hal tersebut di dapati saat sidang hari Kamis 15/04/2021, ketika sidang kesaksian dari Penggugat Intervensi.
Saksi Intervensi, Heru, mengatakan dirinya sangat kaget saat ingin mengecek meteran listrik dirumah Mulyaningsih
“Karena ada Plang yang berdiri kokoh. Setelah ditelusuri Heru mendengar langsung dari Kasnah, bahwa kasnah yang memasang hal tersebut,” terang Heru.
Saksi kedua penggugat Intervensi, Eka selaku Notaris, mengatakan “Kami PPAT, Hanya menjalanjan proses jual Beli rumah antara Tridianto/Ernawati kepada Mulyaningsih, setelah dicek bersih setifikat tidak dalam Hak Tanggungan atau Blokir” ujar Eka.( Kamis 15/04/2021).
Sementara, Mulyaningsih, melalui Kuasa Hukumnya Dody Zulfan, memaparkan Gugatan Intervensi kami lakukan, karena terdapat Plang yang berdiri didepan rumahnya
“Papan plang dengan tulisan pemberitahuan rumah ini sedang dalam Pengawasan Kantor Hukum AI David & Parthner, sedangkan Sertifikat Hak Milik rumah, sudah atas nama Mulyaningsih, kenapa ada pihak yang memasang plang didepan rumah Mulyaningsih, kami harap penegakan Hukum yang adil saja dalam Perkara ini” ujar Dody Zulfan
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Darius Naftali, Hakim Anggota Putu Mahendra, dan Hakim Anggota 2 Wahyu Winduri, akan kembali digelar pada hari Kamis depan, dengan menghadirkan saksi dari Penggugat dan saksi dari Penggugat Intervensi.
Untuk diketahui, pembeli rumah tersebut, tidak bisa menempati rumah yang telah dibelinya, lantaran diduga ada oknum Pengacara yang secara sengaja memasang plang didepan rumah tersebut. (red)












