DAERAH  

Cegah Kluster Baru Covid-19, Koramil 09/ Langgam Bersama Aparat Kepolisian Berikan Penjelasan Larangan Mudik

Loading

Pelalawan, reportaseindonesia.id | Pemerintah telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa peniadaan Mudik Lebaran berlaku bagi Moda Transportasi Kabupaten Pelalawan yang mana aturan ketentuan Regulasi penidaan mudik Idul Fitri 1442 H (22 April – 24 Mei 2021).

Berdasarkan hal tersebut, Personil Koramil 09/Langgam Kodim 0313 /KPR , Kopda Supriyanto bersama anggota Polsek, Satpol-PP dan dinas Kesehatan berikan Sosialisasi terkait larangan mudik serta sekaligus penegakan PPKM dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Pos Pam Simpang Perak, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (29/4/2021).

Kopda Supriyanto mengatakan, Upaya terjun langsung kejalan ini kita lakukan untuk menunaikan kewajiban dalam membantu pemerintah untuk memberikan pengertian akan larangan mudik kepada seluruh lapisan masyarakat serta penegakan Disiplin masyarakat dalam menjalankan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

” Hal ini agar pengguna jalan benar-benar paham dan mengerti bahwa tujuan pemerintah baik untuk menghindari timbulnya gejala ataupun Kluster baru Covid-19 di hari Idul Fitri, jelasnya.

Ditambahkannya, Pagi ini yang dilakukan petugas gabungan yaitu mensosialisasikan serta menghimbau pengguna jalan untuk tidak mudik juga melaksanakan penegakan disiplin Covid -19 dan salah satunya menggunakan Masker.

” Semoga dengan adanya kegiatan ini wabah Virus Covid-19 cepat berakhir dan masyarakat dapat melaksanakan aktifitas seperti sedia kala, harap Kopda Supriyanto.

Sumber : Pendim 0313/KPR

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Sekda Kampar Bersama Waka Polres Bagikan Masker untuk Masyarakat Dan Pengguna Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *