DAERAH  

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Seorang DPO Setelah Buron Sekitar 6 Bulan

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus narkoba setelah 6 bulan lebih jadi buronan Aparat Kepolisian.

Tersangka inisial HE alias EMAN (34) warga Tangkerang Labuai , Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, dimana HE ditangkap pada Minggu malam (2/5/2021) saat berada di depan SPBU Bangkinang Kota , Kabupaten Kampar.

Dari tersangka HE ini didapat barang bukti 9 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 20.44 gram, sebatang rokok sampoerna yang berisi narkotika jenis daun ganja kering, sebuah dompet kain warna hitam serta 1 Unit Hp merek Realme warna Hitam.

Penangkapan tersebut berawal pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap DPO kasus narkoba dalam perkara tersangka DD alias UJANG yang terjadi pada (13/10/2020).

Dari hasil Lidik itu kemudian dilakukan penangkapan terhadap DPO atas nama HE alias EMAN dalam perkara yang sama dan HE ditangkap saat berada di depan SPBU Kecamatan Bangkinang Kota.

Saat penggeladahan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 20,44 gram, sebatang rokok Sampoerna berisi daun ganja kering serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar , AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasatres Narkoba ,AKP Daren Maysar , SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif THC.

“Kini tersangka dan barang bukti ( BB) telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

BACA JUGA :   Sehari Menjelang HUT Ke-76 TNI, TNI AL Gelar Doa Bersama Serentak

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *