267 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Rokan Hulu , reportaseindonesia.id |Satgas Covid-19 memperketat kendaraan masuk ke Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul), dimana pemberlakuan ini seiring Rohul yang menjadi kabupaten yang menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
” Betul, Kita perketat kendaraan yang masuk Kabupaten Rokan Hulu mengingat wilayah masuk Zona Merah (pemberlakuan PPKM), ujar Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR , Peltu M. Sitepu di Desa Sontang , Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (16/5/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, Berbagai titik penjuru masuk kabupaten rokan hulu akan dilakukan pemeriksaan dan pengendara wajib menunjukkan hasil Rapid Test Non Reaktif atau Negatif serta bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan akan diminta untuk putar balik.
” Jadi wajib menunjukkan hasil rapid test dan jika tidak bisa menunjukkan maka kita perintahkan putar balik sebab ini sudah kesepakatan Forkopimda, jelas M.Sitepu.
Sumber : Pendim 0313/ KPR
Editor : Hargono