Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang pria warga Desa Senama Nenek , Kecamatan Tapung Hulu , Kabupaten Kampar yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu serta daun ganja kering dan pelaku inisial ZA (37) ditangkap disekitar rumahnya pada senin sore, (24/5/2021).
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,79 gram, 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit timbangan digital serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Senin sore (24/05/2021), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.

Beberapa saat sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah mengamankan seorang bandar shabu inisial AR yang merupakan tetangga dari ZA dan dalam waktu yang berdekatan muncul ZA serta langsung diamankan oleh petugas.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dan shabu, menurut pengakuan ZA bahwa narkotika jenis shabu itu didapatnya dari AR sang bandar shabu yang sudah diamankan petugas.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
” Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono