DAERAH  

Suami Istri Warga Desa Pongkai Istiqomah Jual Shabu Diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id |
Sepasang suami istri warga Desa Pongkai Istiqomah diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena Diduga Kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu dan keduanya ditangkap pada Jumat siang (28/5/2021) ditempat terpisah diwilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Pasangan suami istri yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah AR (44) dan istrinya NR (45) warga desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari penangkapan itu didapati Barang Bukti (BB) 1 paket sedang, 6 paket kecil serta 2 paket kecil sisa shabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 wib, saat itu Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba didesa Pongkai Istiqomah, kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi, SH perintahkan Kanit Reskrim, IPDA Riko Rizki Masri, SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disalah satu rumah didesa Pongkai Istiqomah yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba.

Tim Opsnal melihat seorang perempuan didalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya dan atas informasi itu tim langsung melakukan pengembangan serta mencari keberadaan suaminya AR.

Dalam waktu yang tidak lama, tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus saat yang bersangkutan sedang duduk disebuah pondok dibawah pohon kelapa sawit.

BACA JUGA :   Danrem 031/WB Brigjen TNI Dany Raksa Andalasan Hadiri Penanaman Padi Perdana IP 200

Kemudian disaksikan warga sekitar dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut serta ditemukan dompet kecil warna Pink diatas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang, 2 paket kecil dan 2 paket sisa shabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Budi Rahmadi, SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Ipda Riko Rizki Masri, SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *