DAERAH  

3 Orang Jaringan Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar sukses menggulung 3 orang Sindikat jaringan pengedar narkotika jenis tanaman Daun Ganja kering, para pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda diwilayah Kecamatan Kampar dan Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (4/5/2021).

Penangkapan pertama terhadap tersangka RIO (30) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, dimana RIO ditangkap saat berada di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar pada Jumat sore (4/6/2021).

Dari tersangka RIO ditemukan Barang Bukti ( BB) 9 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus plastik bening, sebuah plastik hitam dan 1 unit Handphone Nokia warna Biru.

Saat diinterogasi petugas, tersangka RIO mengaku bahwa narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari JK alias ATAI warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar JK alias ATAI ke Desa Tambang, sekira pukul 18.30 Wib dan tim berhasil menangkap JK saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai , Kecamatan Tambang.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 11 paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering terbungkus kertas coklat seberat 40,85 gram, 1 pak kertas papper, sebuah plastik hitam dan 1 unit Handphone warna Gold yang digunakan pelaku.

Petugas kembali melakukan interogasi terhadap JK dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari EF alias IP (52) warga Kecamatan Pinggir , Kabupaten Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Atas informasi itu Tim langsung mencari keberadaan EF, sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka EF alias IP saat berada di Dusun Langgam Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis tanaman daun ganja kering dibalut Lakban warna Kuning dan 1 paket daun ganja kering terbungkus kertas putih dengan berat keseluruhan 101,77 gram serta beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 01/Bkn Dampingi Pelayanan Posyandu di Tengah Pandemi Covid-19

Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid , SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar , SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *