![]()
Depok,reportaseindonesia.id | Hari ini Kantor BPN Kota Depok digruduk sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Rakyat untuk Pembebasan Lahan Tol (FKRUPEAHTOL). Kamis (10/06/2021)
Kedatangan massa aksi tersebut bukan tanpa sebab, mereka mempertanyakan perihal hilangnya hak salah seorang warga atas nama Warih Wirawan sebagai penerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol yang berlokasi di Jl. Swadaya RT 006, RW 002 Kelurahan Limo, Kota Depok.
Rita Sari selaku penerima kuasa mengatakan, tanah pihaknya semula ada dalam pendataan di BPN Depok dengan nomor 509

“Namun tiba-tiba hilang saat pendataan nama peserta ganti rugi yang di gelar di balai rakyat Beji, Kota Depok tahun lalu,” ujar Rita.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan, saat proses verifikasi ulang atas lahan yang dilakukan BPN Kota Depok pada 14 Febuari 2019, pihaknya sudah mengingatkan tim verifikasi BPN
“Jika tanah Warih Wirawan Hadi bersebelahan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo. Mengingat Warih dan Harjo adalah saudara kandung dan membeli tanah secara bersama dan letaknya bersebelahan. Dimana dalam daftar pemerima dan peta yang dibuat panitia, tanah Warih di nomor 509 dan tanah Harjo 510,” jelasnya.
Rita menduga ada perubahan yang terjadi saat revisi kedua yang dilakukan pihak BPN usai pengukuran ulang tanggal 14 Febuari 2019 lalu.
“Dimana awalnya nama Warih Wirawan Hadi sudah terdaftar di nomor 509 tiba-tiba lenyap. Kami sayangkan pihak BPN yang lamban menangani persoalan ini. Sudah jelas kok yang membuat peta kedua hingga hak orang lenyap,” pungkasnya.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan lancar dan dikawal ketat oleh pihak keamanan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Depok. Awak media masih mencoba meminta tanggapam dari pihak BPN Kota Depok terkait masalah ini. (agus)












