Parah.. Diduga Salah Satu Pejabat Damkar meminta Tenaga Honorer untuk Berbohong

Loading

Depok,reportaseindonesia.id | Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok terus bergulir, saat ini dalam penanganan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Depok.

Namun muncul kabar, puluhan tenaga honorer UPT Damkar Kecamatan Cipayung Kota Depok merasa resah karena dipaksa menandatangi surat peryataan untuk berbohong saat diperiksa Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Hal itu untuk mencegah para tenaga honorer itu memberikan keterangan benar yang dapat memperparah situasi para pejabat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang terseret seret atas kasus itu.

“Iya kemarin itu datang pak JK, terus kita diminta untuk tandatangan surat pernyataan bahwasanya kita tidak mendukung gerakan Sandi Butar Butar,” ujar JH salah satu tenaga honorer di UPT Damkar Cipayung kepada awak media di Komplek Perkantoran Grand Depok City (GDC), Jumat (11/6/2021).

Hari ini Jumat 11 Juni 2021, Seksi Pidsus Kejari Depok memanggil beberapa tenaga honorer UPT Damkar Cipayung Depok untuk dimintai keterangan. Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu, pakaian dinas Lengkap (PDL) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, penyalahgunaan wewenang dan mark up pada DPKP Kota Depok.

“Ini baru selesai kita di periksa Kejaksaan,” tutur JH.

Pejabat Dinas Damkar Depok yang meminta mereka tandatangan itu adalah JK, yang menjabat selaku Kasubag TU pada dinas itu.

Dihadapkan dengan kondisi seperti itu, JH dan kawan-kawan pun kebingunan, dan melaporkan hal ini kepada Kepala UPT Damkar Cipayung. Oleh Kepala UTD Damkar Cipayung, JH dan kawan-kawan diminta tidak asal tandatangan.

“Jangan tandatangan dulu. Lihat dulu apa isi penyataannya kata Kepala UPT saya,” tutur JH.

Sebab JK diduga menakut-nakuti tenaga honorer yang tidak mau tandatangan surat pernyataan tersebut, maka konsekuensinya akan diberi Surat Peringatan (SP) oleh pimpinan dinas tempatnya bekerja itu.

BACA JUGA :   Pemkot Depok Luncurkan Implementasi Alat Perekam Data Transaksi Elektronik Online

“Ya kalau kita ngga tandatangan dianggap kita mendukung Sandi. Ancamannya ada SP,” ujar LK, tenaga honorer UPT Damkar Cipayung lainnya.

Disisi lain, para tenaga honorer ini merasa kawatir jika berbohong kepada penyidik Seksi Pidsus Kejari Depok akan kena pidana memberikan keterangan palsu.

“Kan ada pasalnya itu ya kalau kita berbohong saat diperiksa?,” tanya LK.

Seperti informasi, sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP “barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”. (agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *