Depok,reportaseindonesia.id | Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Tahun 2021, kembali melanjutkan tahapan seleksi calon Sekda Kota Depok.
Delapan calon Sekda sebelumnya sudah melewati beberapa tahapan seleksi diantaranya tes penulisan makalah.
Seusai melaksanakan tes penulisan makalah calon Sekda akan melanjutkan ketahapan presentasi dan wawancara. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Panitia Seleksi Sekda Kota Depok 2021, Warli.

Dikutip dari web Diskominfo Kota Depok, Warli mengatakan, setelah tahap penulisan makalah, kandidat yang lolos akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu presentasi dan wawancara. Setelah itu, dilakukan penyerahan nama calon Sekda kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
“Untuk tahap presentasi dan wawancara, Insyaallah akan kita adakan Senin depan tanggal 21 Juni,” terangnya. (16/06)
Terkait pencalonan Sekda tersebut, Ketua LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok, Bambang Bastari menghimbau dalam rangka rekrutmen calon Sekda sesuai Pasal 94 Ayat 1 PP No. 18 Tahun 2016 Pansel konsisten terhadap mekanisme.
“Kami menghimbau kepada Panitia Seleksi Sekda Kota Depok agar tetap konsisten terhadap mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku seperti yang diatur pada Pasal 98 PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah ini bahwa pegawai ASN yang menduduki jabatan tinggi dalam hal ini termasuk Sekda wajib memenuhi, Teknis, Manajerial dan Sosok Kultural,” ujar Bambang saat ditemui dikediamannya. Senin (21/06/2021)
Lebih lanjut, Bastari selaku Ketua LSM KPMP Kota Depok juga meminta Pansel agar mempersentasikan misinya ke publik
“Kami juga meminta agar Pansel mepersentasikan misinya ke publik mengenai RPJMD tahun 2021-2026 sebagai koordinator Tim TAPD menjalankan pemerintahan KH. Muhammad Idris -Imam Budi Hartono,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Murthada Sinuraya menambahakan, sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 262-264

“Sebagaimana edaran Mendagri tanggal 4 Januari 2021 RKPD Tahun 2022 dipastikan menggunakan RPJPD 2021-2025. Karena RPJMD Kota Depok belum di sah kan DPRD Kota Depok, RPJMD baru di disampaikan kemarin tanggal 3 Juni 2021 yang lalu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, delapan calon Sekda yang mengikuti tahap penulisan makalah yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Dudi Mi’raz, Sekretaris DPRD Depok Kania Parwanti, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana.
Kemudian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sidik Mulyono, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Siti Chaerijah Aurijah, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supian Suri, dan yang terakhir Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Wijayanto. (agus)