Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Jatanras Polda Riau hentikan pelarian tersangka pembunuhan wanita hamil yang dikubur pada galian Septic Tank di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dan pelaku yang merupakan suami dari korban (Siti Hamidah) adalah AIP alias ALEX (28) ditangkap pada Selasa sore (22/6/2021) disebuah Gudang Kelapa yang berlokasi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Pengungkapan Kasus yang sempat Viral beberapa waktu lalu tersebut diekspos langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi dalam Konferensi Pers Rabu sore (23/6/2021) dengan didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau serta Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, SIK, bertempat di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
Disampaikan Agung bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat siang (21/5/2021) sekira pukul 12.00 wib, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka AIP (suaminya) yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang dituduhnya berselingkuh.

Berdasarkan pengakuan tersangka AIP bahwa ia sempat mencekik korban hingga pingsan serta kemudian menyeretnya kekamar dan setelah itu pelaku menyekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Pada saat kejadian, anak-anak korban yaitu Brian (11 tahun), Aidil (7 tahun) dan Klara (5 tahun) sedang berada di Ruang Tengah, mereka mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka AIP kemudian mencari akal untuk menghilangkan jejak dan sekira pukul 14.00 WIB Tersangka menelepon mantan adik ipar korban sausari Sri Rahayu bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban dengan alasan dirinya sedang bertengkar dengan isterinya.
Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 Wib menggunakan sepeda motornya dan sampai dirumah Sri Rahayu Parma Dewi di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar sekira pukul 16.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka menghubungi saksi M. Junaidi untuk menggali tanah disamping septic tank yang berada dihalaman rumahnya dengan alasan karena ada kerusakan.
Sekira pukul 20.00 WIB, saksi M. Junaidi selesai melakukan penggalian lalu pulang kerumahnya untuk mandi, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi M. Junaidi datang kembali kerumah Tersangka dan melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang diakui dilakukan oleh tersangka dengan alasan kerusakan sudah dapat diperbaiki lalu tersangka menutup kembali galian tersebut.
Selanjutnya pada (30/05/2021), Tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukit tinggi dengan alasan dirinya sedang sakit.
Lalu Tersangka dijemput oleh adiknya pada (01/06/2021) dan berangkat ke Bukit tinggi Sumatera Barat.
Selanjutnya pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 07.30 WIB, kakak Korban saudara Achmad Sutanto mendatangi rumah tersangka di TKP dengan maksud memeriksa keadaan adiknya karena sudah 2 minggu tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumah.
Disana kakak Korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya kakak korban bertemu dengan saksi M. Junaedi yang bercerita kepada kakak korban bahwa dia pernah disuruh oleh AIP untuk menggali tanah dihalaman rumah tersangka dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat kembali galian tersebut sudah ditutup kembali oleh tersangka.
Mendengar informasi tersebut kakak Korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga Korban untuk datang ke TKP lalu mereka menggali kembali bekas galian yang telah ditutup.
Saat itulah ditemukan jenazah korban dalam galian dan selanjutnya kakak Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah berita penemuan jenazah korban Viral, tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa dan dalam pelariannya tersangka sempat ke Jakarta, Jawa tengah serta Jawa Timur sebelum pada akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Riau pada Selasa sore (22/6/2021) di sebuah Gudang Kelapa yang berada didaerah Desa Patian, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Dalam konferensi pers , Kapolda Riau menyampaikan bahwa Tim penyidik nantinya akan merekonstruksikan kejadian tersebut untuk menyingkap fakta-fakta atas kejadian tersebut.
Tersangka AIP akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ungkap Irjen Agung diakhir Konferensi Pers.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono