411 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Jakarta,reportaseindonesia.id | Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 kunci pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam rutan serta sinergitas antar stakeholder terkait, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak).
Sidak yang dilakukan berupa kegiatan penggeledahan pada nlok hunian warga binaan. Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021.
Kegiatan diawali dengan pengarahan yang dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Margono, yang dihadiri oleh jajaran pengamanan terdiri dari staf pengamanan, regu pengamanan dan petugas pintu utama.
Dalam kesempatan ini, Karutan Kelas I Cipinang menyampaikan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 kunci pemasyarakatan perihal deteksi dini gangguan kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Rutan serta sinergitas antar stakeholder terkait
“Awali dengan doa, jaga sopan dan santun dalam penggeledahan kamar warga binaan tetap harus humanis, jangan lupa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan“ ujar Margono.
Lebih lanjut, Margono menjelaskan, Sidak yang dilakukan petugas pengamanan bersama SATOPS PATNAL PAS Rutan Kelas I Cipinang dilaksanakan secara rutin guna deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Rutan Kelas I Cipinang dalam mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN sebagai langkah deteksi dini mencegah ganggung keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Cipinang agar selalu aman dan kondusif”, tutup Margono.
Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa jenis barang terlarang yaitu alat komunikasi, charger, senjata tajam buatan, mobile wifi dan speaker portable.
Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan. (agus)