Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 2 Tersangka di Daerah Kandis

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 orang tersangka pengedar shabu setelah melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka ZA di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada Rabu sore (30/6/2021) kemarin.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas diketahui bahwa narkotika pada tersangka ZA ini berasal dari MF alias MY seorang wanita yang tinggal di wilayah Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung berangkat kewilayah Kandis untuk menangkap MF alias MY.

Pada Rabu malam (30/6/2021) sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tersangka MF alias MY (Pr 32) dirumahnya yang berlokasi di Jalan Hangtuah Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis dan turut diamankan seorang tersangka lainnya yaitu WD alias AN (Lk 38) yang memberikan narkotika tersebut kepada MF.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 7,26 gram, sebuah timbangan digital serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar , SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

” Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Kampar

Editor : Hargono

BACA JUGA :   Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan Mewujudkan Keakraban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *