

Kampar, reportaseindonesia.id | Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap 3 orang pelaku narkoba dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 29 paket narkotika jenis shabu siap edar dan ketiga pelaku ditangkap pada Senin pagi (5/7/2021) di Dusun III Tunas Harapan Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah NA alias IR (39), warga Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu, ZA alias IN (31) warga Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu dan DY alias DE (20) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 28 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 6,63 gram, 1 set alat hisap shabu / bong, sebuah buku catatan penjualan narkotika jenis shabu, selembar bukti transfer pembelian narkotika jenis shabu, 3 unit Hp serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari Senin (5/7/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika diwilayah Dusun III Tunas Harapan Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim Polsek Siak Hulu, IPTU Novris H. Simanjuntak, MH bersama Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Tim berhasil mengamankan terduga pelaku 2 orang pria yaitu NA alias IR dan ZA alias IN serta seorang wanita inisial DY alias DE dan selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 28 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan Urine tersangka hasilnya Positif Methamphetamine.
” Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono