DAERAH  

Selain Pejabat Bank Riau Kepri, Kajari Kampar Arif Periksa Mantan KUD Maju Jaya (PTY)

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Mendalami dugaan tindak pidana korupsi tentang perkreditan lahan sawit di Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyelidik untuk meminta keterangan terhadap mantan ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Majapahit Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arif Budiman yang juga sebagai Tim penyelidik, memimpin langsung untuk melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas II Bangkinang terhadap mantan Ketua KUD Majapahit Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar berinisial (PTY) yang sekarang sedang berstatus menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Hal ini dibenarkan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang. Dikatakannya bahwa Kejari Kampar sejauh ini sudah 3 orang lebih untuk diminta keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi perkreditan lahan sawit di Desa Siabu, Kecamatan Salo.

“Kita sudah meminta keterangan dari mantan Ketua KUD Majapahit Jaya, sebelumnya kita juga sudah melakukan terhadap pejabat dilingkungan Bank Riau Kepri,” ujar Silfanus saat dikonfirmasi diruang kerjanya, jumat (9/7/21).

Pada pemeriksaan ini, dikatakannya, bahwa terkait tentang adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi perkreditan untuk pembelian lahan sawit di Desa Siabu. Dimana anggota KUD Maju Jaya Keamatan Tapung melakukan pembelian lahan sawit di Desa Salo

“Pemberian fasilitas perkreditan ini, kita dapat informasi dan data yang kita peroleh, anggota dari KUD Majapahit Jaya membelikan lahan sawit di Desa Salo,” pungkas Silfanus.

Penulis : Hargono/rls

BACA JUGA :   Kunker Kapolda Kepri dan Danrem 033/WP di Mako Yonif Raider Khusus 136/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *