Kampar, reportaseindonesia.id | Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu pada Senin malam (12/7/2021) di wilayah Kampung Terandam Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian tersebut adalah AA alias OKI (33) warga desa Pulau Sialang ,Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti (BB) 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (12/7/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba diwilayah Kampung Terandam desa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH perintahkan Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan target yaitu AA alias OKI serta kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening pada kantong celana sebelah kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar ,SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut dan disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
” Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
Sumber : Humas Polres Kampar
Editor : Hargono