![]()
Rokan Hulu,reportaseindonesia.id | Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rokan Hulu dan petugas gabungan melakukan penyekatan di Perbatasan, Kamis (15/7/2021).
Khusus dalam kota saat ini terdapat beberapa titik pembatasan yang dijaga oleh satuan petugas dari TNI- POLRI serta dinas terkait dan diiperkirakan hanya orang dengan keperluan sektor Esensial yang diperbolehkan untuk melewati perbatasan.
Babinsa Koramil 10/Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR, Serma Sudarmin menjelaskan, Orang yang bisa melewati jalan tujuannya harus jelas seperti ke pasar dan menunjukkan kartu vaksinasi minimal Dosis pertama.
” Jika tujuan tidak jelas atau mau makan minum akan diarahkan putar balik, kata Sudarmin di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Karena kita juga ingin menyukseskan program pemerintah untuk vaksinasi secara merata dan penyekatan itu akan dilakukan sampai ada keputusan pemerintah tentang covid- 19, pungkasnya.
Sumber : Pendim 0313/KPR












