DAERAH  

Tingkatkan Displin dan Taat Hukum, Anggota Kodim 0313/KPR Bersama Persit Terima Penyuluhan Hukum

Loading

Kampar, reportaseindonesia.id | Kodim 0313/Kpr gelar kegiatan Penyuluhan Hukum tahun 2021 bagi personil Militer, PNS dan Persit jajaranya, bertempat di Aula Dojang Young Modo Yonif 132/BS, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (28/7/2021).

Tim diketuai langsung oleh Waka Kumdam I/BB, Letkol Chk Boy Iskandar, SH, MH didampingi Paur Undang/Lahkara Korem 031/WB, Lettu Chk J.Pakpahan, SH beserta Bakumdam I/BB , Serda LI Ritonga.

Kegiatan penyuluhan tersebut mengambil Tema ” Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Disatuan”.

Kegiatan dihadiri oleh Danyonif 132/BS, Letkol Inf M Syafi’I Nasution, Ketua Persit KCK Cabang LIII Kodim 0313/Kpr, Ny.Leo Octavianus M. Sinaga, beberapa orang Danramil Jajaran Kodim 0313/kpr beserta anggota Yonif 132/BS bersama masing-masing ketua ranting Persit.

Dalam sambutannya Danyonif 132/BS Mengungkapkan, Ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam I/BB serta kepada seluruh anggota agar menyimak setiap apa- apa yang akan disampaikan oleh Tim dan apabila nantinya ada yang kurang jelas agar di tanyakan berkenaan dengan masalah hukum militer.

Dalam kesempatan itu Wakakumdam I/BB , Letkol Chk Boy Iskandar, SH, MH Menjelaskan dan memaparkan beberapa Point penting materi hukum antara lain penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik, Perkara yang menonjol meliputi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta prosedur mengajukan perceraian.

Beliau juga menjelasakan tentang hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat dilingkungan TNI-AD serta pedoman tentang tradisi penerimaan personel baru TNI.

Diakhir arahanya Wakakumdam berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku serta anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam I/BB.

BACA JUGA :   Serda Dodi Munthe Berbagi Rejeki Dengan Memberikan Bantuan Sembako Kepada Warga Binaan

” Sebagai anggota TNI dan anggota Persit dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat serta Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran dilingkup militer , apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum , harapnya.

Selain itu Kakumdam I/BB juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan Aplikasi Media Sosial sesuai dengan perintah Kasad.

” Sebarkanlah informasi atau kegiatan-kegiatan yang positif yang dapat mangangkat citra TNI dimata masyarakat sehingga akan timbul kecintaan yang lebih dari rakyat terhadap institusi TNI yang kita cintai dan kita banggakan ini, Sebut Wakakumdam I/BB.

Pada kesempatan tersebut Wakakumdam I/BB juga menyerahkan buku materi penyuluhan Hukum TW. III tahun 2021 kepada Danyonif 132/BS Serta Dandim 0313/Kpr yang diwakili oleh Danramil 07/Kampar.

Sumber : Pendim 0313/ KPR

Editor : Hargono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *