1,874 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini
Cibinong,reportaseindonesia.id | Pelayanan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menjadi sorotan awak media.
Pasalnya dari informasi yang awak media dapatkan BPN Kabupaten Bogor diduga melakukan maladministrasi dalam proses penggabungan bidang tanah yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
![](https://reportaseindonesia.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241204-WA0008.jpg)
Sertifikat tanah yang masih memiliki dua sertifikat induk diduga tidak dilampirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor saat melakukan penggabungan sertifikat.
Dan diduga dua induk sertifikat tersebut telah berubah haknya menjadi satu sertifikat dengan kata lain sudah terjadi penggabungan sertifikat.
Hal ini berawal dari salah seorang warga berinisial RR mengaku diminta oleh perusahaan untuk kepengurusan surat sertipikat tanah.
Namun, RR merasa janggal ketika inisial (W) Salah satu staf perusahaan tersebut memberikan keterangan dugaan penggabungan dua sertifikat telah selesai proses menjadi satu sertifikat, padahal dua sertifikat induk itu masih ditangan RR.
“Saya dengar informasi bahwa sertifikat yang saya pegang itu sudah muncul sertifikat penggabungan. Kok bisa sertifikat penggabungan jadi, padahal dua sertifikat induk masih di saya,” terang RR, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, RR mencari informasi valid tentang dugaan penggabungan sertifikat yang dipegangnya itu. Kabar bersambut, lalu ia memperlihatkan foto hasil penggabungan yang ia dapatkan beserta daftar list yang sudah menjadi hak guna bangunan.
Ditempat terpisah, Kepala seksi penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kabupaten Bogor, Soleh Hendrawan saat ditemui diruangannya menjelaskan sarat penggabungan sertifikat wajib disertakan sertifikat induknya.
“Penggabungan dua surat menjadi satu surat sertifikat wajib ada dua sertifikat induk yang harus di lampirkan, bila tidak ada dua sertipikat induk yang disertakan, Gak bisa lah itu sudah sarat mutlak,” terang Soleh. Jumat (23/7/2021) lalu.
Informasi kebenaran dua surat Sertifikat menjadi satu surat atau penggabungan Sertifikat, Soleh menjanjikan akan melakukan pengecekan setelah mendapatkan data tersebut, “Sebelum ngasih keterangan dicek dulu (kebenaran datanya-red),” katanya.
Hingga berita ini dimuat, Kamis, 29 Juli 2021, Soleh Hendrawan belum menjawab janji kepada Redaksi, untuk pengecekan kebenaran tersebut.
Untuk diketahui, berikut persyaratan yang diperlukan untuk permohonan penggabungan bidang tanah
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
Penulis: Agus Suyono